Rabu, 12 MARET 2025 • 17:49 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Gianyar Bali, Pelaku Untung Capai Rp3 Miliar

Author

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus kecurangan penjualan gas elpiji dengan cara mengoplos gas 3 kg ke tabung 12 kg di Bali.

INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus kecurangan penjualan gas elpiji dengan cara mengoplos gas 3 kg ke tabung 12 kg di Bali.

Dalam aksinya, sindikat ini mampu meraup keuntungan hingga Rp3 miliar.

Terbongkarnya kasus ini diawali dari masuknya informasi ke polisi mengenai adanya aktivitas pengoplosan gas elpiji di daerah Kutri, Giabyar, Bali.

Bareskrim Polri kemudian melakukan pendalaman dan berhasil menangkap pelaku antara lain berinisial GC, BK, MS dan KS.

"Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga: Polda Banten Temukan 13 Ton MinyaKita Tak Sesuai Takaran

Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus kecurangan penjualan gas elpiji dengan cara mengoplos gas 3 kg ke tabung 12 kg di Bali.

Dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truk dan pikap serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

"Sedangkan para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan Gas subsidi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2025, Menhub Dudy Tinjau Smart Province di DIY, Apa Katanya?

Modus operandi dari sindikat ini masih sama seperti para sindikat serupa yang sudah berhasil ditangkap polisi.

Aksinya dengan cara memindahkan isi gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg lalu kemudian gas 12 kg tersebut dijual.

Aktivitas penjualan gas oplosan ini tentunya menghasilkan keuntungan yang besar untuk para pelaku.

Brigjen Nunung mengungkap aktivitas ini sudah dilakukan para pelaku dalam kurun waktu empat bulan lamanya.

"Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama empat bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000," jelasnya.

Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan jika pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap para pelaku nakal yang melakukan kecurangan terhadap bahan pokok bersubsidi salah satunya gas elpiji 3 kg.

"Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi oleh pemerintah karena tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan subsidi yang seharusnya tepat sasaran," katanya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan