INDOZONE.ID - Pemerintah Kota Makassar saat ini sedang berupaya untuk mengaktifkan kembali Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar agar bermanfaat bagi masyarakat.
Dalam upaya tersebut, Pemkot Makassar menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) untuk mengkajinya.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin di Makassar, Rabu, menyampaikan potensi penguatan ekonomi daerah melalui pengaktifan kembali BPR.
Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Barcode & Transfer Palsu Marak Jelang Ramadan di Makassar
"Apakah potensi ini masih bisa tumbuh atau seperti apa," ujarnya usai melakukan kunjungan ke OJK untuk berkoordinasi menanyakan potensi BPR yang dimiliki.
Dalam pertemuan itu, wali kota mendapatkan penjelasan mengenai potensi untuk mengembangkan BPR tersebut.
Namun, pengaktifan itu juga dibarengi dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi agar bank ini dapat kembali beroperasi dengan optimal.
"Kita sudah mendapatkan penjelasan lengkapnya. Kita diberikan syarat-syarat, bagaimana mengembangkan BPR kita itu," katanya.
Munafri juga menekankan bahwa Pemkot Makassar membutuhkan pendampingan dari OJK dalam proses reaktivasi BPR ini.
Baca Juga: Tukin Gak Dibayar Sejak Tahun 2020-2025, Dosen UNHAS di Makassar Demo!
Menurutnya, bimbingan dari OJK sangat penting agar bank tersebut bisa kembali berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami menyampaikan kepada teman-teman di OJK, kalau kami itu sangat butuh pendampingan untuk kembali mengaktivasi BPR ini. Mudah-mudahan teman-teman dari OJK bisa membimbing sehingga Makassar kembali punya bank perkreditan rakyat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala OJK Provinsi Sulselbar Mochammad Muchlasin menyambut baik inisiatif dari Pemkot Makassar untuk menghidupkan kembali BPR Kota Makassar.
Ia menilai langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
"Sebagai pemegang saham dari BPR Kota Makassar, memang kami mengharapkan ada visi dan misi yang jelas tentang apa yang akan dikembangkan ke depan bagi kesejahteraan masyarakat Makassar," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara