Rabu, 12 MARET 2025 • 10:39 WIB

Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembagian THR 2025 untuk Pekerja, Ojol hingga Kurir

Author

Ilustrasi THR (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pada Selasa (11/3/2025) terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025. 

Bagi para pekerja atau buruh di perusahaan maupun pegawai BUMN dan BUMD, terdapat SE yang diterbitkan Menaker dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025.

Sementara bagi para Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan, diterbirkan SE dengan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.

Menaker Yassierli menyampaikan, bahwa pembagian THR wajib dibayarkan secara penuh tanpa dicicil. Batas pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya idul fitri 2025.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha untuk pekerja atau buruh dan wajib dibaayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dalam konferensi Pers di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Mekanisme Pembayaran THR Pekerja/Buruh, BUMN, dan BUMD

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja dan Buruh.

THR wajib diberikan kepada para pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Baca Juga: Prabowo Minta Pengemudi Ojol Dapat THR, Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran

Selain itu, pekerja dan buruh yang mempunyai Hubungan Kerja dengan Pengusaha berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu juga berhak mendapatkan THR.

Bagi pekerja dan buruh yang sudah melangsungkan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus bahkan lebih, besaran THR yang wajib diberikan yaitu 1 kali jumlah upah dalam sebulan. 

Sementara untuk pekerja dan buruh yang memiliki masa kerja satu bulan terus menerus bahkan lebih, namun belum sampai 12 bulan maka besaran THR yang diberikan yaitu dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikalikan besaran upah satu bulan.

Menaker juga menyampaikan, jika perusahaan memiliki aturan dan perjanjian tersendiri mengenai besaran THR, maka perusahaan tetap harus mengikuti jumlah besaran THR sesuai SE tertulis yang diterbitkan.

Dalam upaya untuk mengantisipasi timbulnya keluhan selama pelaksanakan pembayaraan THR Keagamaan, Menaker mengimbau agar setiap wilayah provinsi dan kabupaten/kota dapat membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasidan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Mekanisme Pembayaran THR Pengemudi Ojol dan Kurir Online

Menaker Yassierli kembali menyampaikan bahwa tahun ini Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran pemerintahan serta pengusaha terkait, memberikan fokus khusus kepada pengemudi dan kurir online yang bergerak di bidang layanan angkutan untuk mendapatkan THR. 

"Dalam rangka memberikan pelindungan dan kesejahteraan pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online), pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (perusahaan aplikasi) untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan (THR)," tegasnya dalam keterangan tulis melalui Surat Edaran.

Adapun beberapa peraturan yang tertuang dalam SE terkait pemberian THR kepada pengemudi ojol dan kurir online yaitu sebagai berikut:

1. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

2. Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya ldul Fitri 1446 H.

Baca Juga: Pengemudi Ojol Dikabarkan Dapat THR, Menaker: Sedang Tahap Finalisasi

3. Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir.

4. Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan Bonus Hari Raya Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

5. Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Meskipun Menaker telah menetapkan tenggat waktu dalam pembayaran THR Keagamaan, besar harapannya bagi para pengusaha terkait agar dapat memberikannya lebih awal kepada seluruh pengemudi ojol dan kurir online.

Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram Ditjen PHIJSK Kemnaker, Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan 2025