INDOZONE.ID - Saat memasuki bulan Ramadhan 2025 kemarin, para pengemudi ojek online atau ojol sempat melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut pembagian THR atau Tunjangan Hari Raya.
Hal ini pun rupanya mendapat respon positif dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebab dikatakan bahwa pengemudi ojol akan diperhitungkan untuk mendapatkan THR pada hari raya idul fitri nanti.
Baca Juga: Ekonom: THR Ojol Berpotensi Jadi Preseden Buruk bagi Iklim Investasi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan kepastian aturan terkait tunjangan hari raya (THR) keagamaan untuk pengemudi ojol sedang dalam tahap finalisasi.
Disebutkan bahwa pihaknya saat ini masih melangsungkan diskusi bersama dengan pihak pemangku kepentingan terkait.
“Saya sudah beberapa kali bertemu dan ingin memastikan nanti adalah hasil dari proses musyawarah dari hadirnya aplikator dan pengemudi online-nya karena kami mengutamakan dialog," ucap Menaker Yassierli Melansir Antara, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Menaker mengatakan juga bahwa ia merasakan optimisme terkait kepastian keputusan THR pengemudi ojol yang akan selesai dalam waktu dekat.
Adapun faktor yang membuat kepastian THR ojol belum dapat terselesaikan karena semua pihak tengah mencari formula yang bisa memenuhi berbagai hal yang kompleks seperti layanan pengemudi ojol dan jam kerja serta fundamental dalam pemenuhan hak pekerja berbasis layanan daring ini.
Dikabarkan juga bahwa beberapa pengusaha merespon sudah siap terkait aturan pembagian THR pengemudi ojol dan diskusi yang dilakukan selama ini mengarah ke hal positif.
Nantinya jika keputusan THR sudah final, Kemnaker mendorong pihak aplikator untuk memberikannya dalam bentuk uang tunai.
Baca Juga: Pengemudi Ojol Demo Massal di Kemnaker, Tuntut Dapat THR
Sementara untuk besaran THR bagi para pengemudi ojol diperkirakan akan dihitung berdasarkan pada upah pokok dan tunjangan tetap yang mereka terima.
Kemnaker juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para driver ojek online (ojol) pada akhir pekan ini.
Namun, mengenai tenggat waktu kapan pencarian THR, hingga saat ini disebutkan masih belum dapat memberikan keterangan pastinya.
Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara