Kategori Berita
Media Network
Senin, 10 FEBRUARI 2025 • 09:14 WIB

Polemik THR bagi Driver Ojol, Hak atau Beban Perusahaan?

Ilustrasi driver ojol mengantar paket.

INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) diminta jangan gegabah dalam merumuskan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk driver ojek online (ojol).

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menjelaskan, driver ojol masuk kategori mitra sehingga perusahaan atau pihak aplikator tidak punya kewajiban memberikan THR.

"Menurut peraturan yang ada saat ini, driver ojol masuk dalam kategori mitra atau Pekerja Di Luar Hubungan Kerja, sehingga tidak ada komitmen bagi aplikator untuk memberikan THR," ungkap Wijayanto kepada media pada Minggu (9/2/2025).

Selain itu katanya, pemberian THR bagi driver ojol berisiko menghilangkan fleksibilitas jam dan hari kerja.

Baca Juga: Viral Ojol Nyaris Serang Pemotor Pakai Golok Akibat Cekcok di Jalan Jakpus, Pelaku Langsung Dijemput Polisi

"Apabila THR diberikan kepada pengemudi ojol, maka perusahaan berwenang untuk mencabut fleksibilitas yang selama ini menjadi hak istimewa ojol," tambahnya.

Menurutnya, pemberian THR memberikan dampak buruk yang masif. Ia menjelaskan jika perusahaan menghilangkan fleksibilitas ojol, maka ada banyak yang berubah mulai dari model bisnis, biaya operasional dan pemanfaatan aset.

Wijayanto menilai hal ini akan berdampak pada driver ojol sebagai mitra, penumpang dan lainnya.

"Jika fleksibilitas tersebut dihilangkan, sangat mungkin para mitra justru mengalami kesulitan dan perusahaan Ojol menghadapi permasalahan keberlangsungan hidup. Stakeholder lain pun, seperti penumpang, bisnis pemanfaat jasa ojol dan driver, akan terdampak," jelasnya.

Untuk itu, ia menyarankan pemerintah mendorong pihak aplikator memberikan insentif demi membantu kesejahteraan hidup driver ojol.

Baca Juga: Jelang H-7 Lebaran, Kemnaker Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan membuka suara soal realisasi pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ojek daring (ojol) dan pekerja layanan berbasis aplikasi atau daring (online).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polemik THR bagi Driver Ojol, Hak atau Beban Perusahaan?

Link berhasil disalin!