Ilustrasi driver ojol mengantar paket.
INDOZONE.ID - Tuntutan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan ride-hailing atau aplikator yang diajukan ojek online (ojol), mendapatkan respons dari berbagai pihak.
Salah satu respons datang dari ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin. Dia menilai, tuntutan THR dapat mempengaruhi model bisnis ojol menjadi lebih formal dari sebelumnya fleksibel.
Jika itu terjadi, menurut Wijayanto, pengemudi dan UMKM akan dirugikan. Oleh sebab itu, dinilainya, pemerintah harus menganalisis lebih dulu sebelum mengambil keputusan win-win.
Dari kacamatanya, perubahan model bisnis jadi lebih formal, berpeluang meruntuhkan bisnis ojol yang sebelumnya fleksibel.
“Bisnis ojol bisa tumbuh pesat karena business model yang memungkinkan fleksibilitas. Jika dipaksa untuk menerapkan bisnis model konvensional, misalnya dengan kontrak formal dan kewajiban membayar THR, industri ini akan segera collapse. Banyak pihak, termasuk para driver dan UMKM akan dirugikan,” tegas Wijayanto di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Pengemudi Ojol Demo Massal di Kemnaker, Tuntut Dapat THR
Selain itu, berbagai pihak, termasuk pengemudi, UMKM, dan pelaku bisnis yang ditunjang oleh ojol, juga dapat merasakan dampak buruk dari perubahan tersebut.
“Ojol merupakan contoh sukses inovasi bisnis, dengan inovasi tersebut saat ini mempekerjakan 4 juta driver, jumlah yang besar hanya sedikit dibawah ASN, TNI, Polri sebesar 4,3 juta. Jika kita masukkan pekerja yang dihasilkan secara tidak langsung, jumlahnya bisa mencapai 10 juta bahkan lebih,” sambungnya.
Pemangku Kepentingan Perlu Dilibatkan dalam Keputusan
Wijayanto pun menilai, pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini.
Menurutnya, keberadaan para pemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan, akan menghasilkan solusi yang mengakomodir semua pihak.
Sebelumnya, massa dari ojol menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut pembayaran THR, Senin (17/2/2025).
Massa tersebut datang dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis