INDOZONE.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/3/2025).
Sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Dalam sidang yang menjerat tiga terdakwa, mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri memberikan kesaksian bahwa Hengky Pribadi merupakan Beneficial Owner (BO) atau penerima manfaat dari proyek ini.
Hengky disebut mengendalikan sejumlah perusahaan, seperti PT Haga Jaya Mandiri, PT Truba Engineering Indonesia, PT Lautan Luas Indonesia, dan CV Mitra Lestari dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan PLN.
Pernyataan ini sejalan dengan keterangan saksi sebelumnya, yaitu Handono, Riswanto, Nurhappy Zamiri, dan Feri Setiawan Efendi, yang telah lebih dulu memberikan kesaksian di persidangan.
“Hengky Pribadi sebagai pengendali penuh PT Truba Engineering Indonesia dan penerima manfaat dari pekerjaan ini,” ujar para saksi di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Nenek Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Lanjut Lidik Dengan Lakukan Uji Balistik
PT Truba Diduga Tidak Memiliki Karyawan
Dalam persidangan, beberapa mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri mengungkapkan bahwa PT Truba Engineering Indonesia tidak memiliki karyawan.
Seluruh operasional proyek, mulai dari penyusunan dokumen tender, pelaksanaan pekerjaan, pengiriman material, hingga proses administrasi sepenuhnya dijalankan oleh PT Haga Jaya Mandiri di bawah kendali Hengky Pribadi.
Selain itu, keuangan PT Truba Engineering Indonesia juga disebut dikendalikan langsung oleh Hengky Pribadi.
Seorang bernama Alfony Indrajaya disebut sebagai orang yang ditugaskan Hengky untuk mengurus segala urusan perbankan perusahaan tersebut.
“Yang ditugasi Hengky Pribadi khusus untuk mengurus segala urusan perbankan adalah Alfony Indrajaya,” kata para saksi.
Kesaksian lain juga menyebutkan bahwa kantor berbentuk rumah di Jalan Bay Salim yang sering digunakan untuk pertemuan vendor, termasuk Erik Ratiawan, Erwin Herwindo, dan Yollid Chollidin, sebenarnya adalah kantor PT Haga Jaya Mandiri.
Hal ini dibenarkan oleh saksi Fandy dan Meli, yang juga mantan karyawan PT Haga Jaya Mandiri.
Surat Pernyataan Ditandatangani Anak Hengky Pribadi
Dalam sidang, jaksa penuntut umum (JPU) juga menunjukkan beberapa barang bukti, termasuk Surat Pernyataan dari PT Truba Engineering Indonesia yang ditujukan kepada PLN.
Surat tersebut ditandatangani oleh Gilbert Hansel, yang disebut sebagai anak Hengky Pribadi.
Menurut saksi Irfan, surat ini diminta oleh PLN sebagai jaminan penggantian material valve yang harus diganti.
Karena terdakwa Nehemia Indrajaya saat itu sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya Mandiri, maka surat tersebut ditandatangani oleh Gilbert Hansel.
“Waktu itu surat ini diminta oleh PLN sebagai jaminan terhadap adanya material valve yang harus diganti dan PLN minta surat pernyataan yang dilampirkan bukti pembelian, karena terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya Mandiri sehingga yang menandatanganinya anaknya Pak Hengky dan surat ini sudah saya serahkan ke PLN,” jelas Irfan.
Sidang sempat diskors selama 15 menit sebelum dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Saksi Ahli Dihadirkan dalam Persidangan
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, menghadirkan lima saksi ahli dan tiga saksi A De Charge untuk memberikan keterangan, yaitu Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH (Ahli Hukum Pidana).
Kemudian Dr. Ir. Nandang Sutisna, SH., ST., MT., MBA., M.Si (Ahli Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, SH., MH (Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Keuangan Negara), Ir. Irfan Zen (Ahli Teknik).
Selanjutnya Erwinta Marius, Ak., MM., CA., CPA., Asean CPA. (Ahli Perhitungan Kerugian Negara), Ir. Irfan Is (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Koordinator Site PLTU Bukit Asam), Reny Adelina Simatupang (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Staf Logistik), Destarius Purnawansyah (Mantan Karyawan PT Haga Jaya Mandiri/Staf Lapangan)
Sidang lanjutan ini masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang memberikan pandangan hukum dan teknis terkait kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pn Palembang