Kamis, 06 MARET 2025 • 11:20 WIB

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong Digelar, Agendanya Pembacaan Surat Dakwaan.

Author

Tom Lembong jalani sidang perdana hari ini. (ANTARA, Youtube/Aksanation)

INDOZONE.ID - Sidang perdana kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016 yang menyeret Tom Lembong sebagai tersangka digelar hari ini, Kamis (6/3/2025).

Berdasarkan pantauan dari live streaming sidang melalui kanal Youtube Aksanation, agenda persidangan hari ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tampak Tom Lembong hadir menggunakan kaos berkerah gelap biro navy. Ia sempat menyapa beberapa rekan wartawan dan koleganya yang hadir di persidangan, salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom.

Bersamaan dengan Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI Charles Sitorus juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada waktu yang sama.

Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Tom Lembong Hormati Putusan Hakim, Tapi...

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya, yakni Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

 

Penyidik menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kemendag periode 2015–2016.

Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tidak Punya Rumah dan Mobil, Segini Harta Tom Lembong Menurut LHKPN

Terkuaknya kasus tersebut dimulai pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Youtube/Aksanation