Pengacara Evelin Diperiksa 5 Jam soal Penggelapan Mobil Anak Bos Prodia, Dicecar Puluhan Pertanyaan
INDOZONE.ID - Evelin Dohar Hutagalung, mantan pengacara anak bos Prodia, menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sampai dini hari tadi.
Dalam kasus dugaan penggelapan mobil Lamborghini, Evelin dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik kepolisian.
"Bahwa EDH telah datang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB dan selanjutnya mulai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Baca Juga: Evelin, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Akan Diperiksa Hari Ini
Proses pemeriksaan terhadap Evelin berlangsung selama sekitar 5 jam lamanya. Penyidik Polda Metro Jaya mencecar sebanyak puluhan pertanyaan.
"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan," ungkapnya.
Ade Safri belum membeberkan lebih dalam mengenai materi pertanyaan ini. Dia hanya menyebut selain Evelin, suami dari Evelin juga sudah menjalani pemeriksaan semalam dengan waktu pemeriksaan juga selama 5 jam lamanya.
"Dalam kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap JK yang merupakan suami EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan," kata Ade Safri.
Baca Juga: Evelin Dohar, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penipuan Hari Ini
Berkaitan Kasus AKBP Bintoro
Perlu diketahui, sengkarut kasus ini bermula saat anak bos Prodia, Arif Nugroho ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita di bawah umur.
Arif yang menggunakan jasa kuasa hukum Evelin meminta pengacaranya untuk menjual mobil mewahnya dengan tujuan mengurus kasusnya.
Singkat cerita, uang hasil penjualan mobil diduga digelapkan oleh pengacaranya sendiri hingga berujung Evelin dipolisikan.
Di sisi lain, jika ditarik benang merah, kasus ini disinyalir masih berkaitan dengan kasus pemerasan diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro.
Bintoro yang kala itu menangani kasus Arif lantaran masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diduga melakukan pemerasan dengan tujuan kasus dihentikan.
AKBP Bintoro kini sudah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan