Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 08 FEBRUARI 2025 • 18:05 WIB

Polda Metro Usut Penipuan Eks Pengacara Anak Bos Prodia: Dana Rp 6,5 M Digelapkan Dalih Selesaikan Kasus Pidana

Ilustrasi penipuan uang. (Freepik)

INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan total Rp 6,5 miliar disinyalir dilakukan oleh eks pengacara Arif Nugroho, anak bos Prodia dengan pengacara inisial EDH.

Kasus tersebut kini sudah naik tingkat ke penyidikan usai ditemukan adanya unsur pidana.

"Pada hari telah dilakukan gelar perkara di ruang Gelar Perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,Bdimana dari fakta penyelidikan yang didapatkan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, didapatkan fakta bahwa ditemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Kasus ini bermula saat Arif terlibat masalah hukum dalam kasus pembunuhan wanita yang saat itu ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. EDH saat itu meminta uang dan mobil dengan dalih menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Pakai AI Catut Presiden Prabowo Sudah Kantongi Keuntungan Capai Rp 65 Juta

"Pelapor selaku kuasa hukum korban AN menerangkan bahwa sekira bulan April 2024, terlapor EDH meminta korban menjual satu mobil mewah milik korban untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," ucap Ade Ary.

Arif sempat meminta uang hasil penjualan mobil ditransfer ke dirinya lebih dulu sebesar Rp 3,5 miliar. Namun, hingga saat ini terlapor tidak mentransfer uang hasil penjualan mobil tersebut.

"Sampai saat ini, uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan oleh terlapor kepada korban dan mobil korban tidak dikembalikan oleh terlapor sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar," kata Ade Ary.

Kasus itu sendiri dilaporkan oleh pengacara korban ke Polda Metro Jaya. Ade Ary menyebut pihaknya saat ini terus melakukan pendalaman berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Baru Kasus Penipuan AI Catut Nama Presiden Prabowo

"Dalam penanganan perkara aquo, tim penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Ade Ary.

"Polda Metro Jaya berkomitmen menangani perkara aquo secara profesional, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus

Kasus ini diketahui bermula saat Arif Nugroho terlibat kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Jika ditarik benang merah, kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang menjerat AKBP Bintoro. Bintoro sendiri kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan merupakan penyidik yang menangani kasus Arif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Polda Metro Usut Penipuan Eks Pengacara Anak Bos Prodia: Dana Rp 6,5 M Digelapkan Dalih Selesaikan Kasus Pidana

Link berhasil disalin!