Evelin Dohar, Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penipuan Hari Ini
INDOZONE.ID - Evelin Dohar Hutagalung, eks pengacara dari anak bos Prodia, Arif Nugroho, memilih tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya pada hari ini, Jumat (14/2/2025).
Sejatinya, Evelin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus penggelapan dan penipuan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri mengungkap jika pihaknya sudah menerima surat ketidakhadiran Evelin yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Oknum Bhayangkari Jambi Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Kerugian Korban Tercatat Sampai Rp 4,8 Miliar
"Tim penyidik Subdit Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagalung and Partners yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Alasan ketidakhadiran Evelin lantaran dirinya memiliki jadwal pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya.
Meski begitu, Evelin mengkonfirmasi akan mendatangi Polda Metro Jaya pada pekan depan.
"Terlapor EDH akan datang untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik tanpa dipanggil lagi pada hari Selasa, 18 Februari 2025," ucap Ade Safri.
Dilaporkan Gelapkan Uang Korban
Seperti yang diketahui sebelumnya, Arif Nugroho yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur kala itu didampingi oleh pengacaranya Evelin.
Kasus itu diusut oleh Polres Jaksel dengan Kasat Reskrim yang dijabat oleh AKBP Bintoro.
Dalam perjalanannya, Arif meminta Evelin menjual mobil Lamborghini dengan tujuan uang tersebut untuk mengurus kasusnya.
Singkat cerita, korban mengaku tidak mendapat uang penjualan mobil dan merugi mencapai Rp6,5 miliar.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya sendiri juga sudah menangani kasus tersebut.
Bahkan, polisi sudah menemukan adanya unsur pidana serta sudah menaikkan status kasus itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan