Rabu, 05 FEBRUARI 2025 • 17:30 WIB

Stok Gas 'Melon' di DIY Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik

Author

Antrean gas LPG 3 kg.

INDOZONE.ID - Di tengah kisruh kelangkaan LPG 3 kg, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, berkomitmen memastikan distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas 'melon' tetap berjalan lancar.

Mereka bilang, ketersediaan stok gas tabung 3 kg cukup, dan harga di pangkalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Harapannya, agar masyarakat tidak panik dan mengalami kesulitan dalam mendapatkan ataupun mengakses gas bersubsidi tersebut.

"Kami masih menunggu arahan resmi kebijakan dari Pemerintah Pusat pusat atau surat resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait kebijakan baru penjualan gas bersubsidi," ujar Kepala Disperindag DIY Yuna Pancawati saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) kemarin.

Yuna mengungkapkan, kondisi di DIY cukup kondusif untuk antrean pembelian gas bersubsidi, dan tidak seperti di daerah lain.

Terakhir, pihaknya memantau wilayah Kota Yogyakarta yaitu di Gondosuli, Jl. Sidikan dan Wirogunan, harga gas 'melon' masih stabil Rp 18.000 per tabung, dan stok normal pada Kamis (30/1/2025).

Kemudian setelah Sabtu (1/2/2025), pihaknya akan melakukan monitoring kembali di lapangan.

Kondisi tersebut juga terjadi di Gunungkidul. Distribusi gas bersubsidi dari agen ke pangkalan masih normal. Jika ada hari libur, biasanya akan ada pengiriman sebelum hari libur.

Karena ada infomasi terkait pengecer tidak boleh menjual gas 'melon' pada 1 Febuari 2025, maka para pengecer panic buying dengan membeli masing-masing dua tabung di beberapa pangkalan. Namun sejauh ini distribusi LPG 3 kg di DIY masih normal.

"Jumlah pengecer gas melon sangat banyak, sedangkan jumlah pangkalan juga mencapai ribuan di DIY. Pengecer bisa menjadi pangkalan, tapi ada syarat yang harus dipenuhi, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan modal yang cukup,” ucapnya.

BACA JUGA: Kata Menko Airlangga Soal Perubahan Nama Pengecer Gas Melon Jadi Sub Agen Pangkalan

Yuna menyampaikan, Pemda DIY mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengaturan penjualan gas bersubsidi ini. Namun, pihaknya menekankan pentingnya masa transisi agar pelaksanaan kebijakan berjalan dengan baik.

Setelah mendapatkan surat atau arahan resmi dari Kementerian ESDM, barulah pihaknya siap menjalankannya kebijakan terkait penjualan LPG 3 kg.

"Kami memastikan penjualan gas melon di pangkalan masih mengikuti HET yang berlaku hingga saat ini. Di DIY sendiri HET gas melon baru saja disesuaikan dari Rp15.500 menjadi Rp18.000 per tabung isi. Untuk masyarakat, penjualan gas melon di pangkalan masih sesuai dengan aturan yang ada, yaitu sesuai HET. Kami juga terus melakukan pengawasan terhadap distribusi gas bersubsidi di pangkalan guna memastikan harga jual tetap sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah," paparnya.

Sementara itu, Ketua Bidang LPG Himpunan Swasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) DIY, Iwan Setiawan, menyatakan, pihaknya sebagai wadah agen-agen LPG 3 kg di DIY mempunyai rantai distribusi hanya sampai ke pangkalan yang ada di rayon DIY.

Dari pangkalan langsung ke konsumen tingkat akhir, baik rumah tangga maupun UKM. Dengan harga jual LPG 3 kg di agen dipatok sebesar Rp 15.450 per tabung isi, dan dijual di pangkalan sesuai HET sebesar Rp 18.000 per tabung isi.

"Jadi intinya kami hanya mendistribusikan barang yang kami dapatkan dari Pertamina, melalui pangkalan yang ada di setiap daerah di rayon DIY. Terdapat total 104 agen dan kurang lebih 7.500 pangakalan LPG yang tersebar di seluruh DIY saat ini," ucap Iwan.

"Jumlah pangkalan ini khusus Kota Yogyakarta sudah cukup banyak, sebaliknya di daerah yang luas seperti Sleman dan Gunungkidul serta daerah remote yang susah terjangkau armada truk memang agak sulit menebus kesana," sambungnya.

Terkait kebijakan tersebut, Hiswana Migas DIY hanya sebagai pelaksana. Setelah kebijakan diterapkan, Iwan menyebut kondisi masih normal, alias belum terimbas secara massif hingga terjadi panic buying.

Bahkan dari sisi stok, bisa dikatakan masih aman dan pengiriman sesuai dengan kuota pengiriman. Sehingga, tidak ada pengurangan kepada pangkalan yang ada di DIY. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemda DIY dan Pertamina, apabila terjadi perubahan atau peningkatan.

"Semuanya sudah terkondisikan dengan baik. Memang ada sedikit kenaikan jumlah permintaan karena adanya panic buying di beberapa daerah sehingga mempengaruhi psikologi masyarakat. Tetapi, alhamdulillah di DIY tidak terjadi panic buying dan masih bisa di cover dengan alokasi LPG di pangkalan yang tersebar di rayon DIY saat ini," terangnya.

Baca Juga: Supaya Subsidi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Presiden Prabowo Subianto Beri Arahan Ini pada Bahlil

Berdasarkan data Hiswana Migas DIY, kuota gas melon di DIY sekitar 165 ribu tabung per hari. Sehingga dari sisi stok dan jumlah pangkalan dinilai sudah bisa meng-cover untuk distribusi ke konsumen tingkat akhir, dengan harga sesuai HET yang telah ditetapkan untuk pangkalan sebesar Rp 18.000 per tabung isi.

Pihaknya sekaligus meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu, supaya masyarakat paham dan tidak panik. Misalnya, pembelian LPG 3 kg di pangkalan menggunakan NIK yang awalnya sulit, setelah ada sosialisasi jadi mudah, dengan tujuan akhir subsidi tepat sasaran.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan, kebijakan awal dibuat untuk mengendalikan harga LPG 3 kg yang kerap mengalami lonjakan di tingkat pengecer. Namun, setelah melihat dampak kebijakan ini di masyarakat, Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan menginstruksikan agar pengecer kembali diizinkan menjual gas 'melon'.

Terbaru Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi mulai Selasa (3/2/2025). Namun, pengecer tersebut kini berganti nama menjadi sub-pangkalan.

Langkah ini diambil guna menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut. Pemerintah akan membekali para pengecer dengan sistem aplikasi, agar penjualan LPG 3 kg lebih terkontrol dan tetap sasaran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers