INDOZONE.ID - Pemerintah buka wacana transformasi penyaluran gas LPG 3 kg menjadi berbasis orang. Perubahan skema penyaluran ini bakal diterapkan mulai 2027.
Saat kebijakan ini mulai berlaku, gas LPG 3 kg bersubsidi tidak bisa dibeli secara bebas. Diperhatikan juga tingkat pengecer pendataan dan pengumpulan KTP turut dilakukan.
Ilustrasi gas elpiji. (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
"Perubahan mekanisme subsidi LPG tabung 3 kilogram menjadi berbasis orang atau penerima manfaat akan diterapkan pada tahun 2027," ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, dikutip Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Gas Elpiji Bocor, 13 Kios Hingga Rumah Ibadah di Jaktim Terbakar
Arifin Tasrif juga menegaskan, pemerintah berupaya menyalurkan gas LPG 3 kg bersubsidi dengan tepat sasaran melalui berbagai kebijakan. Menurutnya, ada beberapa tahapan yang dijalankan pemerintah terkait hal ini.
Langkah pertama, melaksanakan penerbitan Kepmen No 37.K/MG.01/MAM.M tahun 2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG tertentu tepat sasaran.
Diikuti oleh langkah berikutnya terkait penerbitan Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DGM/2023, tentang penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG tertentu tempat sasaran.
Baca Juga: Polda Metro Gerebek Pabrik Pengoplos Gas Elpiji di Tangsel, Ratusan Tabung Ditemukan!
Per 1 Januari 2024, akses pembelian LPG 3 kg hanya diperbolehkan bagi pengguna yang sudah terdaftar. Sementara itu, pengguna belum terdaftar diwajibkan melakukan registrasi sebelum melakukan transaksi.
Perlu diketahui, pendataan data pengguna LPG subsidi ke dalam sistem berbasis web dilakukan sejak 1 Maret 2023.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube DPR RI