INDOZONE.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rupanya sempat memanggil Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip, untuk dimintai keterangan perihal pemagaran laut pesisir Tangerang. Sayangnya, sang Kepala Desa tersebut tidak memenuhi undangan kepolisian.
"Jadi Kepala Desa, kami sudah memanggil, tapi belum hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Meski tidak hadir, Bareskrim tidak menyoalkan hal tersebut lantaran pemanggilan ini hanya bersifat undangan klarifikasi.
Baca Juga: Dugaan Bareskrim Polri Soal Kasus Pagar Laut Tangerang: SHGB-SHM Palsu!
"Jadi bisa terserah tidak hadir," ucapnya.
Meski begitu, jenderal polisi bintang satu ini menegaskan jika pihaknya sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
Langkah kedepan, ditegaskannya, pihaknya sudah siap mengambil langkah-langkah hukum, bahkan hingga penangkapan.
"Pada prinsipnya kami sudah menemukan suatu tindak pidana, di mana kalau sudah menemukan tindak pidana, kita melaksanakan penyidikan nantinya, kami sudah siap, dengan upaya paksa pun kami sudah siap," tegas Djuhandhani.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Temukan Unsur Pidana
Diberitakan sebelumnya, pagar laut secara misterius terpasang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang. Pemagaran itu memunculkan polemik sejumlah pihak.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sudah mengintruksikan jajaran Bareskrim Polri untuk mendalami persoalan itu.
Teranyar, Bareskrim sudah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemagaran laut tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan