INDOZONE.ID - Media sosial belakangan ini tengah ramai adanya kabar seorang ibu meninggal usai mengantre gas elpiji subsidi 3 kg di pangkalan gas resmi. Pihak kepolisian sendiri membeberkan fakta dari balik kabar viral tersebut.
Viralnya informasi tersebut salah satunya diposting oleh akun Instagram @viralciledug. Dalam postingannya menampilkan suasana di area pemakaman.
"Diduga kelelahan, seorang wanita lansia meninggal dunia usai mengantre untuk mendapatkan gas elpiji 3 kg," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Selasa (4/2/2025).
Baca Juga: Ledakan Terjadi Akibat Gas Elpiji Water Heater Bocor di Apartemen Pesanggrahan, 3 Orang Jadi Korban
Masih dalam akun itu, disebutkan jika peristiwa ini terjadi pasa Senin, 3 Februari 2025 siang kemarin. Lokasinya yakni di Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Kapolsek Pamulang Kompol Widya Agustiono membeberkan kronologi mengenai kabar tersebut. Dia menegaskan jika kabar korban meninggal akibat antrean saat membeli gas tidak benar.
"Terkait pemberitaan yang viral tersebut, jadi tidak benar bahwa adanya antrian tersebut," kata Kompol Widya.
Dia mengatakan peristiwa ini bermula saat sang ibu yang merupakan penjual nasi uduk kehabisan gas. Ibu tersebut kemudian menenteng dua gas elpiji 3 kg dan berjalan kaki sekitar 200 meter menuju pangkalan gas.
"Setelah itu beliau pulang setelah jalan beliau merasa kecapean, istirahat sebentar di rumah tetangganya sebelum jalan lagi, kemudian sama tetangga diantar ke rumah," kata Widya.
"Setelah sampai rumah lihat ibunya ngedrop kecapean dan khawatir, kemudian menantu hubungi suaminya, anaknya almarhum ini datanglah dari tmpat kerja dan dibawa ke RS Permata Pamulang," sambugnya.
Di rumah sakit ini lah korban dinyatakan meninggal dunia. Terkait kabar mengenai antrean pembelian gas elpiji, polisi sendiri memastikan tidak ada antrean tersebut.
"Fakta tidak ada antrian, kedua beliau meninggal di RS Permata Pamulang," pungkas Kompol Widya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan