Sindikat pengoploas gas LPG ditangkap Polda Banten. (Z Creators/Mamo Erfanto)
INDOZONE.ID - Sindikat pengoplos tabung gas LPG subsidi 3 kg ke ukuran 12 kg diamankan Ditreskrimsus Polda Banten.
Barang bukti 1.200 tabung gas diamankan. Diprediksi keuntungannya dari sindikat ini mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per hari.
Sindikat pengoploas gas LPG ditangkap Polda Banten. (Z Creators/Mamo Erfanto)
Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap 4 pelaku di Perumahan Green Royal Rangkasbitung Timur, Lebak, Banten, Senin, 11 September 2023.
"Modus para pelaku ialah dengan acara mengoplos tabung 3 kg sebanyak 4 tabung ke dalam 1 tabung 12 kg untuk mendapatkan keuntungan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Selasa (19/9/2023).
Sindikat pengoploas gas LPG ditangkap Polda Banten. (Z Creators/Mamo Erfanto)
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten menemukan sindikat pengoplos tabung gas di wilayah Lebak, Banten yang telah beroperasi kurang lebih 10 hari.
Selain empat tersangka saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators