Jumat, 24 JANUARI 2025 • 08:54 WIB

Kasus Penipuan AI Catut Presiden Prabowo Disinyalir Masih Ada Pelaku lain, Bareskrim: Ini Sindikat!

Author

Konferensi pers Bareskrim Polri kasus penipuan AI catut nama Presiden Prabowo Subianto di Mabes Polri, Jakarta.

INDOZONE.ID - Bareskrim Polri mensinyalir masih ada para pelaku lainnya yang masih berkeliaran berkaitan dengan kasus penipuan menggunakan artificial intelligence (AI) deepfake yang mencatut sejumlah pejabat hingga mencatut nama Presiden Prabowo Subianto. Para pelaku lain itupun kini tengah dibidik oleh Bareskrim Polri.

"Kemungkinan bisa saja ada peran lain yang dilakukan oleh sindikat ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Himawan menyebut pihaknya sudah menditeksi satu pelaku lain berinisial FA. FA sendiri kini sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Tak Tanggung-tanggung, Penipuan Pakai Video AI Beraksi Catut Nama Sri Mulyani hingga Presiden Prabowo

"Kegiatan ini merupakan sindikat dimana tersangka dibantu oleh seseorang dengan inisial FA yang saat ini itu sudah kita taruh sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau yang mengedit," ungkapnya.

Untuk itu, jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan jika pihaknya belum menutup kasus ini hanya dengan menangkap satu tersangka. Bareskrim ditegaskannya akan mengusut tuntas dan mengembangkan terus kasus tersebut.

"Maka kasus ini tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan mengembangkan sindikat ini," katanya.

Tipu-Tipus Modus Bantuan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan memberikan bantuan menggunakan AI deepfake. Tersangka mengedit video dengan mencatut sejumlah pejabat bahkan sampai mencatut Presiden.

Baca Juga: Catut Nama Presiden Prabowo, Penipuan Pakai Deepfake AI Beraksi Sejak 2020: 4 Bulan Terakhir Untung Rp30 Juta!

Isi video tersebut berisi penawaran bantuan pemerintah, namun tersangka meminta biaya administrasi ke korban. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah berhasil menangkap satu tersangka berinisial AMA (29) di Lampung.

Kepada polisi, tersangka mengakui sudah beroperasi sejak tahun 2020 silam. Sedangkan dalam kurun waktu 4 bulan kebelakang, keuntungan yang dia peroleh sudah mencapai ratusan juta rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU