INDOZONE.ID - Aksi penipuan menggunakan artificial intelligence (AI) deepfake, yang dilakukan oleh AMA (29) dengan mencatut nama sejumlah pejabat sampai Presiden Prabowo Subianto, ternyata sudah beraksi sejak lama.
"Tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak tahun 2020 dengan konten-konten yang disebarkan berupa video deepfake pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Belum diketahui secara pasti total keuntungan yang diterima tersangka selama bertahun-tahun melakukan aksi penipuan.
Namun, dalam kurun waktu empat bulan terakhir sebelum tertangkap, tersangka meraup keuntungan mencapai puluhan juta rupiah.
"Ini dilakukan selama empat bulan, sementara masih 11 korban total kerugian Rp30 juta," ucapnya.
Hebatnya, tersangka sudah menipu para korban di berbagai daerah Indonesia. Sebanyak 11 korban tersebar, antara lain Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara sampai Sulawesi Tengah.
Lebih jauh, jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan, pihaknya akan terus mengusut kasus penipuan ini.
Bareskrim Polri, ditegaskannya, akan melakukan pengembangan dan mengejar pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
"Tentunya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak hanya berhenti sampai di sini. Dikarenakan dari hasil penyidikan, kejahatan ini merupakan sindikat kejahatan penipuan dengan memanfaatkan deepfake dan akan terus mengejar dan melidik jaringan atau sindikat penipuan ini termasuk aktor intelektualnya," tegas Himawan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dengan menggunakan AI dan mencatut nama sejumlah pejabat sampai Presiden Prabowo. Pelaku mengedit video seolah-olah pemerintah sedang membagi-bagikan bantuan.
Tidak lupa, tersangka menyematkan nomor WhatsApp di video tersebut dengan harapan korban menghubungi. Selanjutnya, tersangka meminta korban membayar administrasi agar bisa mendapatkan bantuan yang faktanya adalah penipuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan