Selasa, 21 JANUARI 2025 • 17:30 WIB

Mengenal Hak Prerogatif Seorang Presiden: Definisi dan Contohnya

Author

Presiden Prabowo Subianto (Tangkapan layar BPMI Setpres)

INDOZONE.ID - Dalam pemerintahan, seorang Presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara tetapi juga mempunyai kewenangan khusus. Kewenangan khusus ini disebut sebagai ‘Hak Prerogatif’.

Secara singkat, Hak Prerogatif mampu memungkinkan presiden mengambil keputusan penting tanpa persetujuan lembaga lain.

Baca Juga: Banyak Siswa Jadi Perokok Aktif, Dinkes Kesehatan Kota Yogya Lakukan Ini

Namun, tidak banyak orang yang mengetahui sejauh mana kekuatan hak prerogatif ini? Apakah dapat dilakukan secara mutlak oleh presiden dan bagaimana contoh penerapan hak ini?

Berikut Indozone akan mengulas pengertian dan contoh dari hak prerogatif presiden.

Pengertian Hak Prerogatif Presiden

Hak Prerogatif presiden merupakan hak yang dimiliki oleh presiden yang bersifat istimewa, mutlak dan mandiri. Keistimewaan ini merupakan pemberian dari konstitusi dalam lingkup kekuasaan pemerintahan.

Hak prerogatif ini tidak tercantum dalam UUD 1945 atau perundang-undangan lain. Hak ini lebih dikenal dalam konteks praktek dan doktrinal.

Dalam Putusan MK No. 22/PUU-XIII/2025, hak prerogatif secara teoritis adalah hak yang dimiliki oleh lembaga tertentu yang bersifat mandiri dan mutlak. Dalam arti, keputusan tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lain.

Contoh Hak Prerogatif Presiden

Walaupun merupakan hak istimewa, terdapat beberapa batasan atau lingkup yang bisa digunakan oleh presiden.

Menurut Mei Susanto dalam Jurnal Perkembangan Pemaknaan Hak Prerogatif Presiden, beberapa hak prerogatif presiden dalam ketatanegaraan Indonesia adalah:

  • Pengangkatan menteri
  • Pengangkatan kapolri, panglima TNI
  • Pengangkatan duta besar, pemberian grasi, amnesti dan rehabilitasi.

Namun menurut pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), presiden mempunyai hak prerogatif untuk mengangkat jabatan-jabatan lain yang strategis dan mempunyai implikasi besar terhadap pencapaian negara.

Baca Juga: Dewi Soekarno Didenda Rp3 Miliar Akibat Pemecatan Dua Karyawan

Terdapat beberapa contoh hak-hak prerogatif presiden berdasarkan konstitusi, antara lain:

  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945)
  • Presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat (1) UUD 1945).
  • Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat (1) UUD 1945).
  • Presiden menyatakan keadaan bahaya yang syarat dan akibatnya ditetapkan undang-undang (Pasal 12 UUD 1945).
  • Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan dari Mahkamah Agung serta memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR (Pasal 14 UUD 1945).
  • Presiden mengusulkan tiga orang hakim konstitusi (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).

Dalam pemerintahan Presiden Prabowo, belum ada aksi konkret mengenai keputusan hak prerogatif.

Namun, secara praktek hak prerogatif ini terlihat pada masa jabatan Joko Widodo di mana dilakukan reshuffle kabinet pada Desember 2020 tanpa persetujuan DPR.

Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com