Kasus Judol Berujung Penyitaan Hotel Aruss, Bareskrim Pamerkan Barang Bukti Uang Rp103 M
INDOZONE.ID - Kasus pencucian uang perjudian online yang menyeret Hotel Aruss Semarang memasuki babak baru, usai Bareskrim Polri menetapkan tersangka dalam kasus ini. Bareskrim juga memamerkan uang tunai yang berhasil disita pihaknya terkait kasus tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (16/1/2025), Polri memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang. Uang tersebut dengan total nilai mencapai Rp103,2 miliar.
"Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah yang berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan 17 rekening itu sudah kita blokir dan ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Siber Polda Jatim Bongkar Situs Judol Jaringan Internasional, Omzet Capai Rp200 Miliar
Helfi membeberkan jika pihaknya juga sudah menetapkan tersangka dalam kasus pencucian uang itu. Tersangka antara lain korporasi PT AJP dan komisaris PT AJP berinisial FH.
"Dua-duanya sudah cukup bukti, artinya memenuhi dua alat bukti yang sah untuk kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka," ucap Helfi.
Dalam kasus ini, pencucian uang terbukti dari PT AJP yang menampung uang tersangka FH yang kemudian digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang. PT AJP juga terbukti menerima aliran dana dari perputaran uang tersebut.
Baca Juga: Situs Judol Akurasi4D Disikat Polda Metro, 5 Karyawannya Ditangkap
"Khususnya PT AJP ini adalah korporasi yang menampung uang dari rekening FH yang digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss yang ada di Semarang dan mengelola Hotel Aruss itu sendiri dan hasilnya kembali kepada PT AJP," kata Helfi.
Untuk diketahui, pengembangan kasus perjudian online yang diusut Bareskrim Polri berbuntut penyitaan Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan itu berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang didalamnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan