INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membeberkan data terkait jaksa-jaksa nakal yang melanggar, hingga telah disanksi sepanjang 2024.
Tercatat, ada puluhan jaksa yang sudah dikenakan sanksi. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar. Dia melaporkan, sepanjang 2024 terdapat 148 jaksa yang telah dijatuhi sanksi etik.
“Di antaranya, penjatuhan hukuman disiplin ringan sebanyak 25 orang, penjatuhan hukuman disiplin sedang 53 orang, penjatuhan hukuman disiplin berat 60 orang,” kata Harli saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Jaksa AS Tuntut Lima Anggota Scattered Spider yang Diduga Bobol Perusahaan AS dan Curangi Kripto
Sementara itu, menurut Harli, data penjatuhan sanksi didapat dari hasil kinerja bidang pengawasan tahun ini, yakni Inspeksi umum dilakukan 575 kegiatan, pemantauan 546 kegiatan, supervisi 4 kegiatan.
“Inspeksi khusus 414 kegiatan, inspeksi pimpinan 9 kegiatan, klarifikasi 370 kegiatan, inspeksi kasus 189 kegiatan. Penanganan laporan pengaduan sebanyak 1.443 pengaduan dan telah diselesaikan 1.126 pengaduan,” tuturnya.
Lebih jauh, Harli mengungkapkan, bahwa pihaknya juga melakukan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO). Dalam hal ini, ada 15 jaksa nakal yang dikenakan sanksi.
"Tindak lanjut PAM SDO. Nah ini yang sedang 53 yang telah dijatuhi hukuman, 16 orang yang terdiri dari 15 jaksa dan 1 tata usaha," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan