INDOZONE.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) sudah menerima berkas perkara Pegi Setiawan dalam kasus tewasnya Vina dan Eky di Cirebon. Kini, Kejati sudah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut.
"Kejati Jabar telah menunjuk enam orang Jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara atas nama PS," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).
Polisi sempat ingin tutup mulut Pegi alias Perong saat bantah bukan pembunuh Vina Cirebon.
Penelitian berkas perkara ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada tenggat waktu. Jaksa membutuhkan waktu maksimal 14 hari, untuk meneliti kelengkapan berkas perkara dalam kasus itu.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Digelar 24 Juni Mendatang
"Ada waktu 14 hari bagi Jaksa Peneliti untuk melakukan penelitian. Tujuh hari pertama akan menentukan sikap apakah berkas perkara lengkap atau belum, dan jika belum, maka waktu tujuh hari berikut digunakan untuk menyusun petunjuk yang akan disampaikan ke penyidik untuk dilengkapi," papar Harli.
Harli memastikan, para jaksa akan bekerja secara profesional dalam meneliti berkas perkara.
"Tentu para Jaksa yang bersangkutan akan bekerja secara profesional, cermat, lengkap dan akuntabel sesuai kaidah- kaidah hukum dalam melakukan penelitian," sambung Harli.
Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus yang Diminta Tim Pegi!
Jika berkas ini dinyatakan lengkap, polisi tinggal melimpahkan barang bukti termasuk tersangka Pegi ke kejaksaan. Selanjutnya, kasus tersebut segera memasuki meja hijau.
Vina Cirebon, korban pembunuhan.
Sebelumnya, kasus tewasnya Vina akibat diperkosa dan dibunuh oleh geng motor di Cirebon delapan tahun silam, kembali mencuat usai difilmkan. Dari delapan pelaku yang sudah diadili, terdapat satu orang DPO bernama Pegi.
Baca Juga: Besok, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan si Pembunuh Vina ke Kejaksaan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan