Jumat, 27 DESEMBER 2024 • 09:33 WIB

Polisi Gerebek Kosan yang Dijadikan Markas Prostitusi Online di Pesanggrahan, 8 Wanita Diamankan

Author

Prostitusi online perempuan di bawah umur (Freepik/Pimnana)

INDOZONE.ID - Polisi bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat melakukan penggerebekan disebuah kos-kosan yang diubah menjadi markas prostitusi online di kawasan Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sebanyak delapan wanita dan satu pria turut diamankan dalam kasus tersebut.

"Yang dilakukan Polsek, Satpol PP dan warga masyarakat yang diwakilin tokoh agama, tokoh masyarakat yang mendatangi kosan, apa sih itu ya? Kosan 99 kalau tidak salah," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan Iptu Purwaditya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

Penggerebekan itu sendiri dilakukan pada Rabu, 25 Desember 2024 yang lalu usai polisi mendapat aduan dari masyarakat. Setibanya di TKP, ada beberapa kamar kosan yang sudah kosong.

Baca Juga: Razia Prostitusi Online di Sidrap: Polisi Bongkar Trik Mucikari untuk Raup Keuntungan

"Ada beberapa kamar yang dicurigai yang sudah nggak ada isinya, nggak ada orangnya, bisa jadi kabur atau bisa jadi pada saat kita kesitu memang orangnya pada saat pas nggak ada di tempat kejadiannya," ucapnya.

Dari penggerebekab itu, sebanyak delapan wanita dan satu pria diamankan. Mereka juga mengakui perbuatanya berkaitan dengan prostitusi online.

"Memang benar melakukan kegiatan tersebut cuma hanya sekedar mereka ya memang mandiri gitu, tidak ada kaitannya dengan perdagangan orang. Akhirnya sudah kami koordinasi dengan Pol PP untuk dikoordinasikan ke Dinsos," katanya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Online di Kabupaten Sidrap, Lokasinya di Kamar Kos-kosan

Dari penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah bungkus alat kontrasepsi. Kepada polisi, mereka mengaku mendapat bayaran Rp 300 sampai 500 ribu dalam satu kali kencan.

"Tarifnya kalau tidak salah 300 sampai 500an," pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan