INDOZONE.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli dalam sidang putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Selain menolak gugatan praperadilan, hakim juga menolak sepenuhnya tuntutan provisi yang diajukan oleh pemohon.
Baca Juga: Tidak Punya Rumah dan Mobil, Segini Harta Tom Lembong Menurut LHKPN
Di sisi lain, eksepsi yang diajukan oleh termohon, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung), juga ditolak secara keseluruhan.
Dengan penolakan ini, kasus dugaan korupsi Tom Lembong tetap dilanjutkan.
“Karena gugatan ditolak, berarti penetapan tersangka sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Selasa (26/11/2024).
Baca Juga: Anies Baswedan Komentari Tom Lembong Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, Apa Katanya?
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
Dalam kasus tersebut, Kejagung menetapkan dua tersangka yakni Tom Lembong dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara