INDOZONE.ID - Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus seorang suami yang tega membacok istri dan pamannya sendiri, pada Sabtu 16 November 2024 sekitar pukui 14.00 WIB.
Saat itu pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor ke rumah korban.
"Benar telah terjadi kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Di mana suami bacok istri dan pamannya di Jalan Serangan, Ngampilan, Kota Yogyakarta pada Sabtu 16 November 2024 sekira pukul 14.00 Wib,” kata Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Senin (18/11/2024).
"Mereka langsung masuk ke rumah korban dan membacok paman serta istri pelaku menggunakan sebilah golok," lanjutnya.
Baca Juga: Polresta Yogyakarta Ringkus 16 Tersangka Narkoba, Polisi Masih Buru Pengedar
Pelaku ada dua orang pria, berinisial AR (39) dan HER (19) warga Sidorejo, Kalurahan Ngestiharjo, Kasihan, Kabupaten Bantul.
"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul. Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta," ungkap Sujarwo.
Menurut Sujarwo, kedua pelaku memiliki karakter yang emosional. Bahkan, mereka kerap bersitegang dengan keluarga dan tetangganya sendiri.
"Pelaku memang sudah sering sekali cekcok dengan korban atau keluarga, pelaku tega membacok korban pada Sabtu pekan lalu," bebernya.
Mengenai motif, Sujarwo belum bisa memastikan karena pelaku masih diperiksa.
“Nanti kita informasikan lagi ya,” tegasnya.
Akibat bacokan itu, kedua korban mengalami luka dileher dan tangan. Mereka dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta untuk mendapat perawatan.
“Korban perempuan bernama Suhermi (42) warga Sidorejo, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Sedangkan korban lainnya Sarman (59) warga Serangan, Ngampilan, Yogyakarta. Akibat luka bacokan itu, pamanya mengalami luka dibagian tangan dan leher. Sedangkan istrinya menderita luka bacokan di bagian tangan,” katanya.
Adapun barang bukti yakni berupa motor dan pakaian kedua korban diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kini, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 351 KUHP Jounto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers