INDOZONE.ID - Dalam kurun waktu 13 Oktober 2024 sampai dengan 11 November 2024, Polresta Yogyakarta berhasil meringkus 16 tersangka penyalahgunaan narkoba.
“Dari kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta sebanyak 16 tersangka,” kata Kasat Narkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, saat jumpa pers, Kamis (14/11/2024).
Dari 16 tersangka ada tiga merupakan residivis. Tersangka ini diantaranya inisial MS (20) diamankan atas kasus peredaran psikotropika golongan IV jenis Atarax (Alprazolam 1 mg).
Tersangka inisial D (36), S (39), HPS (40), BNC (25), BP (29), RBH (25), YA (22), MA (33), KT (29), SWA (33), AD (32), MF (19), SAW (26) MAR (18) untuk kasus peredaran pil simbol Y. Serta, tersangka inisial MEY (31) atas kasus peredaran sabu.
Terhadap barang bukti, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya puluhan ribu obat berbahaya alias obaya.
“Barang buktinya sabu 0,7 gram, psikotropika 76 butir dan obaya 68.163 butir,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo.
Penangkapan para tersangka tersebut dibekuk diberbagai lokasi daerah yang ada di kota Yogyakarta dan Sleman.
“Ada yang ditangkap di Mlati, Mergangsang, Godean dan lain-lain,” bebernya.
Modus operandi peredaran narkoba ini, diungkapkan Rolindo yakni mulai dari COD dan bertemu langsung dengan pengedarnya, juga ada yang membelinya secara online kemudian barangnya dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Rata-rata alasan mereka nekat mengedarkan barang haram tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi. Mirisnya lagi, ada dari tersangka yang tidak menggunakan barang haram itu melainkan hanya menjualkan saja," ungkapnya.
Di sisi lain, polisi masih kesulitan dalam mencari pengedar narkoba lain. Meski begitu, pihaknya berkomitmen untuk terus berupaya mengejar para terduga pelaku.
"Semakin kesini, mereka semakin menyiasati pekerjaan mereka agar tidak terendus aparat kepolisian," imbuhnya.
Hukuman Pidana dan Denda Para Tersangka
Terhadap D disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
Terhadap S disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap HPS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap BNC disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap BP disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap RBH disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap YA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap MA disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
Terhadap KT disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap MEY disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah) dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
Terhadap SWA disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap AD disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap MFL disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap SAW disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Terhadap MAR disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung