Rabu, 06 NOVEMBER 2024 • 18:23 WIB

Pacar Hamil 5 Bulan, Pria Jambi Nekat Jadi Bandar Sabu Demi Biaya Nikah

Author

RU (22) jadi bandar sabu untuk biaya menikahi pacarnya yang hamil 5 bulan.

INDOZONE.ID - Seorang pria di Kota Jambi menjadi bandar narkoba demi biaya menikahi pacarnya yang sedang hamil lima bulan.

Pelaku berinisial RU (22), warga Telanaipura, Kota Jambi, ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di kawasan Kecamatan Alam Barajo pada Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

RU mengaku kepada polisi bahwa dirinya baru dua bulan menjadi bandar sabu. 

Baca Juga: Kronologi Polda Metro Ungkap 2 Kasus dan Sita 200 Kg Lebih Sabu: Disembunyikan di Dashboard Mobil!

Dirresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser,  mengatakan bahwa operasi penangkapan didasari informasi terkait peredaran narkoba di Jambi, sekaligus bagian dari program 100 hari Presiden Prabowo untuk meminimalisir penyalahgunaan narkotika di Provinsi Jambi.

"Pelaku kami amankan di kawasan Kecamatan Alam Barajo beberapa hari lalu," ujar Ernesto saat dikonfirmasi Rabu (6/11/2024).

Pacar Hamil 5 Bulan

Menurut pengakuan RU, ia mendapat sabu dari seorang berinisial P yang kini menjadi buron dan sedang dalam pengejaran petugas.

RU mengaku menerima satu kilogram sabu dari P, kemudian mengemasnya dalam paket-paket kecil untuk didistribusikan melalui sistem ranjau sesuai arahan P.

Baca Juga: Fakta-fakta Penyanderaan Bocah di Pos Pejaten: Halusinasi Sabu Hingga Negosiasi Mobil TNI

RU mengungkapkan bahwa keputusan menjadi bandar sabu diambil lantaran ia membutuhkan uang untuk menikahi kekasihnya yang sedang hamil lima bulan.

Acara pernikahan mereka direncanakan berlangsung dalam dua minggu ke depan, tepatnya pada 20-21 November 2024.

"Baru dua bulan jual sabu karena mau nikah, pacar sudah hamil lima bulan," jelas Ernesto mengutip pengakuan RU.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sedang yang diduga sabu, sepuluh plastik klip bening kosong, satu timbangan digital, enam sendok buatan, satu pemberat timbangan, alat tulis kantor, satu sepeda motor, dan empat unit ponsel.

Ernesto pun menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak tergiur cara instan untuk mendapatkan uang, terutama dengan menjual narkoba karena konsekuensinya berat.

"Menjual narkoba memang instan dapat duit, tapi kalau tertangkap, hukumannya berat, mulai dari penjara, denda, hingga hukuman mati," pesan Ernesto.

Ia juga berpesan kepada kaum perempuan agar lebih bijak dalam menjalin hubungan, tidak memberikan kehormatan dengan mudah. 

"Karena kalau seperti ini kejadiannya, perempuan juga yang akhirnya menanggung bebannya," lanjutnya.

Atas perbuatannya, RU dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung