Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Sistem Peradilan yang Kamu Harus Tahu
INDOZONE.ID - Dalam sistem peradilan istilah terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana cenderung digunakan kepada individu yang sedang melalui proses pemeriksaan hukum.
Banyak masyarakat awam menganggap keempat istilah memiliki makna yang sama. Akan tetapi, mereka memiliki makna yang berbeda dalam proses hukum.
Baca Juga: Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Sudah Mendekam di Rutan Salemba
Sangat penting memahami perbedaan ini untuk menjamin keakuratan informasi dalam membaca serta meliput berita.
Apa sih perbedaannya? Berikut Indozone memberikan rangkum perbedaan antara terlapor, tersangka, terdakwa dan terpidana dalam sistem peradilan di Indonesia.
Mengetahui Istilah Terlapor
Definisi terlapor tidak tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, menurut Pasal 1 angka 24 KUHAP, terlapor diartikan sebagai laporan seseorang yang diduga atau telah melakukan tindakan pidana. Akan tetapi, belum tentu ia menjadi pelaku atas tindak pidana.
Mengetahui Istilah Tersangka
Tersangka merupakan istilah yang digunakan kepada seseorang yang terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti permulaan patut yang ditemukan.
Dalam tahap ini, akan dilakukan penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan penyidikan.
Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Seperti contoh, keterangan saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk dan keterangan ahli.
Namun, perlu digaris bawahi bahwa status tersangka tidak serta merta ditetapkan bersalah. Tersangka memiliki hak hukum yang perlu dilindungi termasuk dalam mendapatkan pendampingan hukum.
Mengetahui Istilah Terdakwa
Menurut Pasal 1 butir 15 KUHAP, terdakwa merupakan seorang tersangka yang diperiksa, dituntut dan diadili melalui persidangan.
Seseorang akan ditetapkan menjadi terdakwa apabila alat bukti yang dikumpulkan cukup.
Namun, terdakwa memiliki hak yang dapat dijamin. Seperti Pasal 50 ayat (3) KUHAP, dimana terdakwa berhak untuk segara diadili oleh pengadilan. Kemudian dalam Pasal 51 huruf b, terdakwa dijamin untuk mengetahui dengan jelas apa yang disangka kepada terdakwa.
Terdakwa memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada hakim yang diatur dalam Pasal 52 KUHAP.
Mengetahui Istilah Terpidana
Dalam Pasal 1 butir 32 KUHAP, terpidana diartikan sebagai seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Putusan yang berkekuatan hukum tetap adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak dapat diajukan banding atau kasasi.
Dalam tahapan ini, para terdakwa sudah mendapatkan vonis yang telah dijatuhkan.
Keempat prinsip ini mencerminkan dasar hukum dalam sistem peradilan saat menilai apakah seseorang benar-benar bersalah. Dengan perbedaan ini, publik dapat memahami proses hukum tanpa menghakimi seseorang sebelum proses peradilannya selesai.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com, Lbhpengayoman.unpar.ac.id