INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menambah jumlah tersangka dalam kasus pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, jumlah tersangka menjadi 14 orang.
"Update hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).
Dari ke 14 tersangka tersebut terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan tiga pihak di luar Komdigi.
"Tiga tersangka sipil," ucap Wira.
Wira belum membeberkan lebih rinci terkait sosok tersangka baru maupun peranannya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka dari pihak Komdigi salah satunya menjabat sebagai staf ahli.
Baca Juga: Pegawai Komdigi yang Ditangkap Polda Metro Bertugas Blokir Situs Judol tapi Pilih-pilih
"Ada sipil dan beberapa diantaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli," kata Ade Ary.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya saat ini diketahui tengah mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Komdigi.
Kasus ini berkaitan pemblokiran situs judi online yang tidak semestinya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan