INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (1/11/2024). Penggeledahan ini masih berkaitan dengan aktivitas pemblokiran situs judi online.
Penggeledahan itu berlangsung kurang lebih selama satu jam lamanya. Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan di tiga lantai dibangunan tersebut, antara lain di lantai dua, tiga dan delapan.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Baca Juga: Pegawai Komdigi yang Ditangkap Polda Metro Bertugas Blokir Situs Judol tapi Pilih-pilih
Sebanyak empat orang tersangka turut dihadirkan dalam penggeledahan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syan Indradi membeberkan hasil penggeledahan di Kantor Komdigi.
Barang bukti yang disita antara lain laptop dari para tersangka.
"Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka. Ada beberapa dokumen juga, komputer juga," kata Ade Ary.
Baca Juga: Polda Metro Tetapkan 11 Tersangka Kasus Judol di Bekasi, Salah Satunya Pegawai Komdigi
Polda Metro Jaya diketahui saat ini tengah menyelidiki kasus judi online yang menyeret pihak dari Komdigi.
Sebanyak 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka termasuk sejumlah pegawai dari Komdigi.
Pegawai Komdigi yang berstatus sebagai tersangka diyakini melakukan penyalahgunaan wewenang. Hal ini berkaitan dengan pemblokiran situs judi online.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan