Mahasiswi Tewas di Jember Diduga Gagal Aborsi, Kapolres: Korban Minum Obat Gugur Kandungan, Pacar Ditetapkan Tersangka
INDOZONE.ID - Satreskrim Polres Jember ungkap kasus mahasiswi tewas diduga gagal aborsi, Minggu dini hari (20/10/2024) kemarin.
Dari proses penyelidikan polisi, terungkap penyebab kematian korban yang ditemukan tewas di dalam kamar kosnya. Sekitar Jalan Sumatera, Kecamatan Sumbersari, Jember.
Jumat malam (18/10/2024) kemarin, korban diketahui meminum obat penggugur kandungan di dalam kamar kosnya.
Saat ditemukan meninggal di dalam kamar kosnya, kata Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, penyebab kematian korban diduga kuat karena pendarahan hebat akibat melakukan aborsi di dalam kamar kosnya. Korban saat itu juga seorang diri dan tidak ada yang menolong.
Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Jember: Hendy Santai, Gus Fawait Siap Bahas Ekonomi
Peristiwa ini, bukan peristiwa alami. Namun diduga terjadi tindak pidana.
"Dari adanya laporan masyarakat, terkait ditemukannya jenazah perempuan dan bayi di sebuah kamar kos. Petugas kepolisian melakukan olah TKP, dan menemukan beberapa bukti-bukti yang ada di TKP," kata Bayu saat konferensi pers di Polres Jember, Rabu (23/10/2024).
"Dari pendalaman kasus terhadap barang pribadi korban, seperti handphone. Diketahui ada percakapan dengan seseorang, yang diduga terlibat secara langsung. Menyebabkan terjadinya kematian korban dan janin," sambungnya.
Dari proses pendalaman penyelidikan, lanjut Abid, polisi memeriksa 7 orang saksi. Dari proses penyelidikan mendalam itu, polisi juga menetapkan pacarnya berinisial FI (25) warga Kabupaten Situbondo sebagai tersangka.
Baca Juga: Cemburu Buta! Pria di Jember Bacok Suami Perempuan Idamannya
"Fakta-fakta yang kami dapatkan, korban meninggal akibat pendarahan dan kelahiran yang dipaksakan. Ini diakibatkan korban mengonsumsi obat keras bermerek infitex, yang mengandung misoprostol 200 mg. Berdasarkan karakteristik obat tersebut, memang dapat menyebabkan guguran dan obat ini bereaksi 1-4 jam, setelah dikonsumsi," ungkap mantan Kapolres Pasuruan itu.Diketahui dari fakta peristiwa tersebut, lanjutnya, kejadian tewasnya mahasiswi asal perguruan ternama di Jember itu, dilaporkan pada pukul 21.00 WIB, Sabtu malam (19/10/2024) kemarin.
"Namun demikian korban sudah putus komunikasi sejak pukul 11 siang. Kemungkinan waktu kematian korban adalah pukul 10.00 sampai 11.00 WIB," ucapnya.
Untuk penetapan tersangka yakni pacar korban, lanjutnya, karena obat penggugur kandungan itu disediakan olehnya.
"Saudara FI, yang menyediakan obat tersebut kepada korban, dan berdasarkan komunikasi pribadi. Tersangka ini mendorong korban, untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut sejak hari Jum'at atau satu hari sebelum kejadian," ulasnya.
Terkait barang bukti yang diamankan polisi, Bayu menyebutkan, diantaranya sprei, handuk, baju korban dan beberapa alat komunikasi, serta sisa obat-obatan yang belum dikonsumsi.
"Kemudian untuk motif kejadian ini. Sejauh ini korban ataupun tersangka, tidak menginginkan adanya kelahiran anak dari korban yang meninggal dunia," ucapnya.
Lebih lanjut Bayu juga menambahkan, dari kejadian ini juga terungkap fakta lain. Tindakan aborsi yang dilakukan oleh korban ini, bukan sekali ini dilakukan. Korban melakukan tindakan itu, diketahui tersangka yang notabene pacarnya.
"Ini bukan peristiwa yang pertama kali. Jadi di bulan April 2023 dan November 2023, korban ini juga pernah mengonsumsi obat yang sama Invitec dan Cytotec, untuk menggugurkan kandungan," ucapnya.
Baca Juga: Pria di Jember Tusuk 2 Korban Gara-gara Gak Diberi Uang, Kapolsek Panti: Lukai Korban Pakai Belati
"Untuk (jenazah) bayi yang ditemukan, berusia 7 bulan. Saat ditemukan (di dalam kamar kosnya), korban seorang diri bersama dengan janin. Pelakunya kita amankan di tempat lain setelah kejadian. Pacarnya (tersangka), baru mengetahui kematian korban. Setelah diberitahu oleh kakak korban," sambungnya.
Lebih jauh Bayu juga menyampaikan, terkait obat penggugur kandungan yang dikonsumsi oleh korban. Diketahui bisa didapat di apotek, tapi harus dengan resep dokter.
"Penggunanya harus diawasi ketat oleh dokter, mengingat indikasi maupun kontra indikasi di sebabkan oleh obat-obatan ini cukup berbahaya. Bisa (menyebabkan) pendarahan dan lain sebagainya. Sebenarnya obat ini adalah obat untuk, lambung, untuk mengobati luka di usus, tetapi bisa juga bereaksi terhadap kandungan dan lain sebagainya," kata Bayu.
Dari kejadian ini, tersangka terancam dengan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Juncto Pasal 348 KUHP.
Baca Juga: Bansos, Dana Hibah, dan Honor Guru Ngaji Tidak Dicairkan, Sekda Jember: Ditunda Sampai Habis Pilkada
"Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, terkait penggunaan obat penggugur kandungan yang dikonsumsi korban. Polisi masih akan melakukan pendalaman kasus, dimana korban mendapatkan obat tersebut.
"Karena obat itu, harus menggunakan resep dokter. Tidak boleh dijual bebas. Sehingga lebih lanjut kami akan melakukan pendalaman. Tapi informasi sementara ini, obat itu didapat dari Situbondo. Karena tersangka asalnya dari sana," katanya.
Kemudian terkait status hubungan antara korban dan tersangka, yang kabarnya sudah menikah siri.
"Hal itu masih dilakukan konfirmasi kembali kepada pihak-pihak tertentu, juga keluarga tentunya. Nantinya masih kami dalami," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung