INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku berinisial HH alias H usai melakukan penipuan melalui media sosial TikTok.
Modusnya, tersangka beraksi dengan mencatut foto maupun video publik figur serta mengimingi korban, untuk melakukan follow akun dan like guna mendapatkan uang ratusan juta.
Kasus ini bermula saat korban bermain aplikasi media sosial TikTok. Saat bermain, korban melihat adanya postingan yang menyebutkan hadiah Rp50 juta bagi yang sudah mem-follow dan men-like akun TikTok tertentu.
Baca Juga: Buronan Interpol Asal China Kasus Penipuan Investasi Rp 210 Triliun Ditangkap!
"Korban tergiur dan melakukan follow dan menekan tanda love pada akun tersebut. Kemudian korban diarahkan ke aplikasi WhatsApp dengan nomor telepon 087850372957," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Selasa (15/10/2024).
Dari nomor itu, korban menanyakan ihwal kebenaran giveaway. Lalu, pelaku mengarahkan korban untuk membayar sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.
"Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan hingga akhirnya nomor korban di blokir oleh pelaku," ucap Ade Ary.
Singkat cerita, korban pada akhirnya dirugikan dan melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Tanpa butuh waktu yang lama, Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada Kamis 26 September 2024, sekira pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Denisa Agustin, Pelaku Penipuan Tiket Coldplay RP1,2 M Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara!
"Penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan informasi mengenai keberadaan seseorang sebagai pelaku penipuan yang berada di Kendal, Jawa Tengah dan kemudian dikembangkan di Garut, Jawa Barat dan Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya dan beberapa barang bukti diamankan oleh penyidik," kata Ade Ary.
Terkini, pelaku sudah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman. Polisi juga masih menyelidiki kasus tersebut.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan