Rabu, 04 SEPTEMBER 2024 • 10:30 WIB

Kesal Sering Dituduh Curi Buah-Sayur, Petani di Teluknaga Bunuh Teman Sendiri

Author

Petani di Teluknaga ditangkap polisi karena bunuh temannya sendiri

INDOZONE.ID - Seorang petani sayur berinisial N alias B di Teluknaga, Tangerang, harus berurusan dengan pihak kepolisian usai menghabisi nyawa rekannya sendiri.

Motif pembunuhan itu lantaran tersangka kesal kerap dituduh mencuri sayur oleh rekannya tersebut.

Peristiwa ini bermula pada awal Agustus 2024, saat korban berinisial MS ditemukan tergeletak tak bernyawa di Desa Kampung Melayu Timur, Teluk Naga, Tangerang. Jasad korban ditemukan oleh tetangganya.

Baca Juga: Patah Tulang hingga Ditemukan 150ml Sperma, Polisi Seakan Tutupi Kasus Pemerkosaan-Pembunuhan Dokter di India Picu Kemarahan Publik

“Korban ditemukan sudah tak bernyawa di kebun tempatnya bekerja, dengan luka di bagian kepala,” kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Mendapati informasi ini, pihak kepolisian turun tangan melakukan penyelidikan. Polisi membentuk tim hingga menggunakan anjing pelacak untuk menguak kasus tersebut.

"Tim pun dibentuk guna mengungkap kasus ini. Setelah evakuasi dilakukan pengumpulan bukti-bukti dan keterangan para saksi, kami juga melibatkan anjing pelacak K9," ucap Zain.

Baca Juga: Camat Pulau Banyak Ditemukan Bunuh Diri Usai Hilang Seminggu, Motif Masih Misteri

Singkat cerita, polisi pada akhirnya berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban di kediamannya.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatanya membunuh korban dengan alasan korban seringkali menuduh pelaku mencuri sayur dan buah-buahan milik korban yang sering hilang.

"Pelaku kesal kemudian nekat membunuh korban," kata Zain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polres Tangerang Kota