6 Fakta Remisi Jumbo Jessica Wongso hingga Bebas Bersyarat: Dapat Potongan 58 Bulan 30 Hari!
INDOZONE.ID - Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, diketahui mendapat remisi yang cukup panjang. Perlu diketahui, remisinya mencapai 58 bulan dan 30 hari.
Selasa, 20 Agustus 2024, INDOZONE mengulik lebih dalam ihwal pengurangan masa hukuman yang didapatkan oleh Jessica Wongso.
1. Diputuskan Bersalah
Pada 2016, pengadilan sudah memutuskan Jessica Wongso bersalah di balik kematian sahabatnya, Mirna. Hakim meyakini Jessica Wongso melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan cara mencampurkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang ditenggak oleh Mirna.
2. Divonis 20 Tahun Bui
Dalam persidangan, hakim mengetuk palu dengan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica Wongso. Jessica Wongso mulai menjalani penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 30 Juni 2016.
Baca Juga: 9 Fakta Jessica Wongso Bebas Bersyarat: Salah Satunya Makin Glowing!
3. Remisi 58 Bulan 30 Hari
Baru menjalani hukuman sekitar delapan tahun, Jessica Wongso bisa menghirup udara bebas. Dia dinyatakan bebas bersyarat terhitung sejak Minggu 18 Agustus 2024.
Tidak tanggung-tanggung, Jessica mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
4. Wajib Lapor
Kendati mendapat remisi jumbo dan sudah bisa menghirup udara luar, Jessica tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor. Dia juga diwajibkan untuk mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta.
5. Alasan Dapat Remisi
Remisi yang didapat Jessica Wongso, terbilang sangat besar. Lantas, apa alasan Jessica Wongso mendapatkan remisi?
Baca Juga: Keluar Penjara, Jessica Wongso: Saya Sudah Maafkan, Tak Ada Dendam dan Kebencian
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Deddy Eduar Eka Saputra, membeberkan alasan pemberian remisi terhadap Jessica Wongso, yakni berkelakuan baik.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana," kata Eduar.
6. Remisi Sesuai Aturan
Pemberian remisi ini tidak serta-merta diberikan oleh Ditjen PAS Kemenkum HAM. Tentunya, remisi ini diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Pemberian remisi ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI nomor 7 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti, mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Analisis Redaksi