Polda Metro Hentikan Kasus Pencatutan KTP Warga DKI untuk Dukung Dharma-Kun, Ini Alasannya!
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan kasus pencatutan KTP untuk dukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. Kasus ini diketahui sebelumnya dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya.
"Pelapor datang ke SPKT PMJ untuk membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 UU nomor 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga: Heboh KTP DKI Dicatut untuk Dukung Calon Pilgub, Polda Metro Lakukan Pendalaman
Usai menerima laporan, Ade Safri menyebut pihaknya langsung menangani laporan dengan lebih dulu mempelajari isi laporan.
Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait kasus ini dengan hasil men-stop kasus tersebut.
"Telah dilakukan gelar perkara atas penanganan perkara aquo pada Senin, 19 Agustus 2024 dan forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," ucap Ade Safri.
Baca Juga: Viral KTP Anak Anies Baswedan Dicatut Dukung Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta
Dihentikannya kasus ini dengan alasan yang memiliki kewenangan dalam hal ini adalah Bawaslu, bukan Polda Metro Jaya.
Ade Safri menyebut, pihaknya hanya memiliki wewenang pengusutan kasus berkaitan pemilu dari pelimpahan Bawaslu.
"Terhadap ketentuan penanganan tindak pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," pungkas Ade Safri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan