INDOZONE - Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Mamik Sri Supatmi, menilai bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur hingga menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, meninggal dunia, adalah bentuk femisida.
"Seperti contoh yang dialami oleh Dini, saya rasa buat saya itu adalah suatu bentuk penyiksaan yang berakhir pada pembunuhan, yang patut atau layak disebut sebagai femisida," kata Mamik.
Menurut Mamik, femisida berbeda dengan kasus pembunuhan biasa karena ada unsur kebencian terhadap perempuan, di mana korban disiksa atau dibunuh karena gendernya.
Baca Juga: Enak Banget ya Jadi Ronald Tannur, Udah Ngilangin Nyawa Orang Malah Divonis Bebas
"Jadi dimensi ini harus diakui tentang aspek gender, aspek keperempuanan, yang menjadi faktor dia dibunuh atau disiksa sampai mati, meninggal. Enggak adil kalau kemudian dianggap atau disamakan dengan pembunuhan biasa, jelas ada kebencian, ada prasangka, ada perendahan yang hidup di dalam kepala dan perasaan pelaku pada korban," tuturnya.
Femisida, lanjutnya, dapat menyasar perempuan dari berbagai latar belakang, baik istri, kekasih, maupun pekerja seks komersial (PSK).
"Korban perempuan tidak hanya para istri, pacar, tapi juga teman-teman perempuan yang dilacurkan atau pekerja seks, termasuk pacar atau kekasih, seperti yang dialami oleh Dini," ucapnya.
Mamik juga menyebut bahwa pihaknya tengah mengupayakan langkah advokasi di ranah hukum agar femisida dikenali sebagai bentuk kekerasan yang khas terhadap perempuan.
Majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur, putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia, pada Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya.
Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap bahwa penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.
Selain itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara