INDOZONE.ID - Jogja Corruption Watch (JCW) menyoroti kasus dugaan pungutan pembohong di salah satu RT di Bangunjiwo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebesar Rp1,5 juta kepada pendatang.
Koordinator Pengaduan Divisi Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba meminta agar uang yang telah dikirimkan kepada perangkat RT tersebut untuk dikembalikan.
Dia menjelaskan, hal tersebut harus dilakukan, agar tidak menimbulkan polemik. Kendati demikian, ia menyampaikan agar masyarakat tidak berpikir negatif terlalu dini atas kondisi tersebut.
Baca Juga: BPOM Yogyakarta Temukan Link Penjualan Obat dan Makanan Berbahaya
“Terlalu dini jika hal tersebut dikatakan ilegal ataupun pungutan pembohong (pungli), apapun namanya karena hal tersebut jamak terjadi di suatu tempat meskipun tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya saat dihubungi via telepon pada Rabu (24/7/2024).
Ia menyampaikan bahwa, biaya yang dikenakan kepada pendatang tersebut merupakan hukum lokal yang telah lama diterapkan.
“Bisa jadi hal tersebut merupakan hal yang menjadi kebiasaan di tempat itu, di mana, setiap warga pendatang dimintai sejumlah uang oleh RT setempat yang sudah berdasarkan kesepakatan bersama,” jelas Kamba.
Dia menjelaskan bahwa, aturan di setiap wilayah terkecil sekalipun, tidak ada aturan bagi warga pendatang untuk ikut kegiatan seperti ronda, perkumpulan bulanan dan sebagainya.
Baca Juga: Buntut Tambang Ilegal di Yogyakarta, Polda DIY Sita Alat Berat dan Periksa 13 Saksi
“Kalaupun ada warga pendatang ikut, itu hanya berdasar kesukarelaan saja. Tidak ada kewajiban apalagi paksaan,” terangnya.
Bahkan ia menyampaikan jika nominal yang diberikan pada kasus di Bangunjiwo tersebut tergolong masih rendah jika dibandingkan dengan apa yang diberlakukan di wilayahnya.
"Artinya, jangan sampai karena gara-gara uang sebesar Rp. 1,5 juta warga tersebut yang bersangkutan justru kena sanksi sosial, yang lebih dari nilai rupiah itu," kata kamba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung