Ilustrasi korupsi. (ANTARA/Ardika/am).
INDOZONE.ID - Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS). Sejumlah pihak terus diperiksa, tidak terkecuali dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa. Arief menyebut, pihaknya juga sudah memeriksa saksi, termasuk dari Kementerian ESDM.
Ilustrasi korupsi (FREEPIK/@pressfoto)
"Banyak (saksi diperiksa). Dari ESDM, sudah ada," kata Kombes Arief kepada wartawan, Sabtu (6/7/2024).
Arief tidak membongkar siapa saja pihak Kementerian ESDM yang diperiksa oleh polisi. Dia hanya menyebut, pemeriksaan sudah dilakukan sebelum pihaknya melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ESDM.
"Kalau misalnya ditanyakan apakah sudah ada saksi yang diperiksa? Sudah pasti ada gitu. Makanya, kemudian kita bisa melakukan penggeledahan," ungkapnya.
Lebih jauh, Arief mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi ini bertujuan mencari pelaku.
Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi, Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE
"Nah, jadi setelah ini prosesnya adalah menetapkan tersangka, gitu," kata Arief.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek PJUTS Kementerian ESDM tahun 2020. Dalam korupsi ini, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp64 miliar.
WRITER: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan