INDOZONE.ID - Polresta Yogyakarta mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba oleh 10 orang laki-laki yang menjadi tersangka.
"Para tersangka ini ada 10 laki-laki dengan jumlah barang bukti, berupa ganja sebanyak 108,5 gram, psikotropika sebanyak 298 butir, dan obaya sebanyak 16.330 butir," kata Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers, di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (17/7/2024).
Rincian Pengungkapan Kasus
1. Pada Jumat 28 Juni 2024, sekira pukul 06.15 WIB, polisi melakukan penangkapan di wilayah Ngestiharjo, Kasihan, Bantul, terhadap ODS (28) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya.
Baca Juga: Polri Gagalkan Pengiriman Narkoba di Merak, 30 Kg Sabu Disembunyikan di Dalam Interior Mobil
"Dari ODS digeledah barang bukti berupa 180 butir pil warna putih bersimbol Y, 2 buah HP, dan Uang tunai Rp. 3.900.000," ungkapnya.
ODS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000.
2. Pada Sabtu 29 Juli 2024, sekira pukul 23.00 WIB, polisi menangkap ADR (26) dan BS (34) di wilayah Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Kedua pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Narkoba, 5Kg Sabu dan 20 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
"Dadi ADR ditemukan barang bukti berupa 190 butir pil Alprazolam 1 Mg, 1 buah HP warna Hitam. Sedangkan BS ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP warna Gold," ungkapnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 62 atau pasal 60 ayat (5) UU RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.
3. Pada Rabu 3 Juli 2024, sekira pukul 23.15 WIB, di wilayah Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta, telah melakukan penangkapan terhadap NH (41) yang bekerja sebagai karyawan swasta dan ONI (25), seorang buruh. Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Baca Juga: Polisi Gerebek Kampung Muara Bahari terkait Narkoba, 31 Orang Diamankan
"Dari NH ditemukan barang bukti berupa 3,85 gram Ganja dan 1 buah HP warna abu-abu. Sedangkan dari ONI ditemukan barang bukti 1 buah HP warna Hijau Tosca," ungkapnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000.
4. Pada Kamis 4 Juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB, di wilayah Wedomartani, Ngemplak, Sleman, telah melakukan penangkapan terhadap GP (21), karyawan swasta, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Baca Juga: Bareskrim Sebut Tren Peredaran Narkoba di Tanah Air Balik ke Era 2000-an
"Dari GP ditemukan barang bukti berupa 105 gram Ganja, 1 buah Paper, dan 1 buah HP," ungkapnya.
Kini, GP disangkakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.8.000.000.000.
5. Pada Rabu 10 Juli 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di wilayah Bener, Tegalrejo, Yogyakarta, polisi menangkap BHP (18) yang belum bekerja. BHP diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya.
Baca Juga: Ambil Paket Narkoba di Kantor Ekspedisi Pengiriman, Tiga Pria Ambon Diamankan Polisi
"Dari BHP ditemukan barang bukti berupa 150 butir pil warna putih bersimbol Y, dan 1 (satu) buah HP," ungkapnya.
BHP dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.500.000.000.
6. Pada Kamis 11 Juli 2024, sekira pukul 18.10 WIB, tepatnya di wilayah Bumijo, Jetis Yogyakarta, polisi telah menangkap terhadap DS (33), belum bekerja, dan RSS (31), wiraswasta. Mereka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya dan psikotropika.
Baca Juga: Polda Metro Masih Buru DPO Narkoba di Parkiran RS Fatmawati
"Dari DS ditemukan barang bukti berupa 4.000 butir pil warna putih bersimbolkan Y, 51 butir pil Alprazolam 1 Mg, 25 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg, dan 1 buah HP warna Hitam," ungkapnya.
"Sementara dari RSS ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil Riklona Clonazepam 2 Mg, 10 butir pil Euforis Clonazepam 2 Mg, 1 butir Atarax Alprazolam 1 Mg, 1 butir Alprazolam 1 Mg, dan 1 buah HP," ungkapnya.
Tersangka DS dijerat pasal Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000.
Baca Juga: Selama 10 Bulan, Satgas P3GN Polri Berhasil Tangkap 38 Ribu Lebih Pelaku Narkoba
Lalu, Pasal 62 atau Pasal 60 Ayat (4) UU RI No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.
Untuk tersangka RSS, dijerat pasal 60 (2) atau Pasal 62 UU RI No. 05 tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.
7. Pada Senin 15 Juli 2024, sekira pukul 21.00 WIB, di wilayah Kota Semarang, telah melakukan penangkapan ADS (35), juru parkir. DS diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan obaya. Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dari tersangka DS.
Baca Juga: Polda Metro Buru 2 Orang Terkait Kasus Narkoba di RS Fatmawati, Begini Perannya
"Dari DS ditemukan barang bukti berupa 12.000 butir pil warna putih bersimbol Y, dan 1 buah HP," ungkapnya.
ADS dijerat pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp.5.000.000.000.
"Dari barang bukti yang berhasil disita setidaknya dapat menyelamatkan sekitar 17.063 Warga Negara yang merupakan generasi penerus bangsa," jelasnya.
Baca Juga: Kurir Narkoba Transaksi di Parkiran RS Fatmawati Diciduk Polisi, 45 Kg Sabu Ditemukan
Lebih lanjut, Polresta Yogyakarta masih mendalami kasus tersebut, termasuk melakukan pengejaran bagi yang menjual obat-obatan terlarang.
"Kami masih mendalami kasus ini, kita kesulitan dalam mencari siapa pelaku yang mengedarkan ini, karena rata-rata transaksinya secara online (media sosial), contohnya pas sudah ketahuan jejak medsosnya dihilangkan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan