Rabu, 10 JULI 2024 • 14:55 WIB

32 Tambang Ilegal di DIY, DPRD Desak Pemda Berlaku Tegas

Author

Ilustrasi tambang. (FREEPIK)

INDOZONE.ID - Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari, menanggapi lebih dari 30 tambang ilegal di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Salah satunya pertambangan di Kawasan Lindung Karst di Gunungkidul.

Menurutnya, kasus ini mendapatkan atensi lebih serius. Sebab, prosesnya sangat membahayakan keselamatan warga, bahkan ada sejumlah Tanah Kasultanan yang turut dijadikan Lokasi tambang.

Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari.

"Kami dari DPRD DIY, mendukung kebijakan Pemda DIY yang menghentikan sementara semua tambang ilegal," kata Andriana, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Sultan HB X Instruksikan 32 Tambang Ilegal di DIY Ditutup

Lanjut, Andriana juga mengapresiasi keberanian warga yang menyuarakan dan melaporkan pertambangan ilegal di daerahnya.

"Waktu itu, warga di sana heboh ada tambang ilegal, lalu mereka unggah ke medsos. Akhirnya, menjadi atensi publik dan membuat pemda bergerak," ujarnya.

"Tapi kami harap masyarakat tak berhenti di situ saja, terus ikut cermati ketika ada kegiatan pertambangan baru, terlebih di kawasan lindung," ungkap Andriana.

Baca Juga: Diduga Belum Punya Izin Lingkungan, Warga Desak Tambang di Gunungkidul Tutup

Oleh sebab itu, DPRD DIY meminta kepada Pemda DIY supaya melakukan pembinaan perihal pertambangan rakyat, bagaimana cara mengurus perizinan dan difasilitasi, supaya beroperasi di lokasi aman.

Untuk pertambangan di kawasan karst, DPRD DIY ingin Pemda DIY melakukan pemantauan dengan serius.

"Ketika memang tidak diizinkan, ya tegas disampaikan. Tidak harus menunggu ada komplain warga," tegas Andriana.

Baca Juga: Sebut Ormas Tak Kompeten Kelola Tambang, Forum Cik Ditiro Jogja Minta PBNU Tarik Surat Keputusan

Sementara itu, DIY tetap terbuka terhadap usaha pertambangan jika sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Bagaimanapun, pertambangan yang ramah lingkungan, akan mendukung perekonomian warga dan daerah," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, dalam sebulan terakhir, DPUPESDM DIY telah mencatat 32 titik tambang ilegal di wilayah setempat, baik di darat maupun sungai.

Baca Juga: Soal Isu Jampisus Dimata-matai Densus 88, IPW Duga Terkait Kewenangan Kasus Tambang

Rincinya, yaitu Kabupaten Kulonprogo ada 15 titik, Kabupaten Bantul 11 titik, Kabupaten Gunungkidul tiga titik, dan Kabupaten Sleman tiga titik.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pers Rilis