INDOZONE.ID - Tim hukum Polda Jawa Barat mendatangkan ahli pidana hukum di sidang pra-peradilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, yang diajukan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada hari ini, Kamis (4/7/2024).
"Ya, kita ajukan saksi ahli. Nanti beliau akan menyampaikan beberapa pertanyaan, baik dari kami maupun pemohon, yang insya Allah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah-masalah materi yang ditanyakan," jelas Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani.
Terdapat saksi yang hadir, yakni ahli hukum pidana Universitas Pancasila Agus Surono. Dia mengutarakan, persidangan hari ini pihaknya tidak mendatangkan saksi fakta, sebab belum masuk ke materi pokok.
Baca Juga: Teliti Berkas Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, Kejati Jabar Tunjuk 6 Jaksa
Ia mengungkap, persidangan ini menjadi persidangan paling cepat karena semua saksi atau alat bukti yang didatangkan sesuai dengan materi gugatan.
Agus juga menjelaskan, ahli pidana dihadirkan untuk memberikan pemaparan terkait prosedur hukum yang telah diupayakan oleh kepolisian dalam penangkapan dan penahanan Pegi Setiawan.
Informasi lebih lanjut, ia menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka sudah melalui berbagai gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian dan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mendatangkan 5 saksi pada lanjutan sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky dengan termohon penyidik Polda Jabar.
Baca Juga: Postingan Medsos Hilang, Pengacara Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam Mabes Polri
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengutarakan saksi tersebut akan membeberkan kesaksian bahwasannya Pegi Setiawan diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jabar.
Ia juga menilai Polda Jabar tidak punya bukti yang kuat untuk memutuskan kliennya sebagai tersangka. Kilas balik pada 27 Agustus 2016 silam, diketahui bahwa Pegi Setiawan tidak berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan di Cirebon.
"Pegi Setiawan tidak ada di lokasi, Pegi Setiawan bukan pelakunya, Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong,” ujar Toni.
Pegi Setiawan mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Bandung, mengenai status tersangka dan penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, karena dianggap tidak punya alat bukti yang cukup.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara