Kategori Berita
Media Network
Kamis, 20 JUNI 2024 • 09:51 WIB

Update Kasus Vina Cirebon: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus yang Diminta Tim Pegi! 

Petugas Kepolisian menggiring tersangka Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).

INDOZONE.ID  - Polda Jawa Barat, disebut Mabes Polri, tidak mengabulkan gelar perkara khusus yang sempat diminta oleh pihak tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Vina, Pegi Setiawan alias Perong. Sebab, gelar perkara khusus dinilai penyidik belum diperlukan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho. Irjen Sandi menyebut, pihaknya bakal mengambil langkah tersebut jika gelar perkara khusus diperlukan.

Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini, berkas perkara sudah cukup," kata Irjen Sandi kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga: Besok, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pegi Setiawan si Pembunuh Vina ke Kejaksaan

Kendati demikian, Polri tetap terbuka dalam kasus ini. Polri meminta masyarakat terus memonitor dan mengawasi perkembangan kasus tersebut.

"Mohon nanti dimonitor. Mohon nanti teman-teman sekalian, supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini, supaya tidak ada prasangka atau dusta diantara kita, apalagi ada fitnah," ucapnya.

Tim Pegi Surati Kapolri

Polisi sempat ingin tutup mulut Pegi alias Perong saat bantah bukan pembunuh Vina Cirebon.

Sebelumnya, tim pengacara Pegi sempat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu. Kedatangan mereka untuk memberikan surat permintaan gelar perkara khusus. Surat tersebut salah satunya ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Pegi Setiawan di Kasus Kematian Vina Cirebon Diperiksa Psikologi, Ini Tujuannya

"Jadi, kami memasukan surat ini agar digelar perkara khusus di sini. Ada tiga surat, pertama surat kepada Karowasidik Bareskrim Polri, kemudian yang kedua Kepala Bareskrim Polri, yang ketiga ini kepada Bapak Kapolri," kata pengacara Pegi, Toni RM.

Sekadar informasi,Pegi ditangkap jajaran Polda Jawa Barat usat buron selama delapan tahun. Dia diyakini turut melakukan pemerkosaan hingga pembunuhan terhadap Vina dan kekasihnya, Eky, di Cirebon beberapa tahun silam.

WRITER: Andika Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Update Kasus Vina Cirebon: Polri Tolak Gelar Perkara Khusus yang Diminta Tim Pegi! 

Link berhasil disalin!