Kamis, 04 JULI 2024 • 12:36 WIB

Dipecat sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari: Alhamdulillah dan Terima Kasih

Author

Ketua KPU Hasyim Asy'ari .

INDOZONE.ID - Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hasyim pun merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tersebut.

Dia bersyukur dan berterima kasih karena telah diberhentikan dari jabatannya. Sebab, dia menilai bekerja di KPU merupakan beban berat.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait vonis pelanggaran etik dari DKPP terhadap dirinya di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/2/2024).

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," ujar Hasyim, dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga: Karena Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Diberhentikan!

Selain itu, Hasyim juga meminta maaf kepada para wartawan jika ada kata atau tindakannya yang kurang berkenan.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi, berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ungkapnya.

Hasyim Asy'ari Terseret Kasus Tindak Asusila

Suasana sidang putusan DKPP RI terkait dengan kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta.

Sementara itu, pemberhentian ini merupakan ujung dari kasus tindak asusila yang menyeret Hasyim. Setelah laporan terkait kasus ini diterima pada 18 April 2024, DKPP pun menggelar tiga sidang.

Baca Juga: KPU Tegaskan Tiga Kerangka Hukum dalam Menetapkan Batasan Usia Calon Kepala Daerah

Sidang pembacaan putusan dilakukan di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7/2024). Hasyim hadir secara daring pada sidang tersebut.

Hasil putusan dalam sidang pamungkas itu, yakni pemecatan Hasyim, dibacakan oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito. Hasil putusan itu pun harus dilaksanakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) paling lambat tujuh hari setelah diputuskan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan," kata Heddy Lugito.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Batas Usia Calon Kepala Daerah Minimum 30 Tahun pada 1 Januari 2025

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan," sambungnya.

Lalu, terkait pelaksanaan putusan sidang ini, DKPP meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara