Minggu, 23 JUNI 2024 • 15:40 WIB

Seorang Ayah Tak Terima Anaknya Tidak Naik Kelas di SMAN 8 Medan: Nggak Sesuai Ini!

Author

Ilustrasi. ANTARA/Walda Marison/aa.

INDOZONE.ID - Sebuah video yang menunjukkan seorang pria sedang melakukan protes karena anaknya yang tidak naik kelas, menjadi viral di media sosial.

Disebutkan bahwa anak pria tersebut tidak naik kelas setelah melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar oleh kepala sekolah.

Dalam video yang diunggah akun instagram @abouthetic, menyebutkan bahwa anak dari pria itu bersekolah di SMA Negeri 8 Medan.

Pria itu mengatakan bahwa pihak sekolah mengklaim anaknya sering tidak hadir sebagai alasan tidak naik kelas.

"Alasannya karena sering absen," jelas pria tersebut menirukan alasan dari pihak sekolah.

Baca Juga: Siswa SMP Tewas Mengapung Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Kompolnas Langsung Surati Polda Sumbar

Pria itu merasa tidak yakin bahwa ketidakhadiran anaknya menjadi penyebab utama tidak naik kelas. Karena anaknya selalu mendapatkan peringkat dan nilainya selalu bagus.

"Jangan dikarang-karang, nggak sesuai ini," ucap pria tersebut.

Dia menduga alasan sebenarnya adalah karena anaknya melaporkan dugaan korupsi dan pungutan liar yang dilakukan kepala sekolah.

"Karena saya melaporkan kepala sekolah terkait korupsi dan pungutan liar," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Viral Siswi SMP Bercanda 'Tulang-Darah Anak Palestina', Polisi Beri Imbauan kepada Orang Tua

Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) pun ikut turun tangan dalam menangani masalah ini.

Mereka berencana mengecek sistem yang digunakan sekolah untuk menentukan kenapa siswa tersebut tidak naik kelas.

"Saya baru mendapatkan informasi sore ini terkait adanya siswa yang tidak naik kelas diduga karena orang tuanya melaporkan kepala sekolah. Memang ada laporan dari orang tua siswa, namun kita perlu mengecek kebenarannya," kata Kabid SMA Disdik Sumut, Basir Hasibuan, Sabtu (22/6/2024).

Baca Juga: Acara Lepas Pisah Siswa SD Kelas 6 di Jember Kacau, Tenda Porak Poranda Kena Terjang Angin Kencang

"Kami juga akan memeriksa kurikulum yang digunakan oleh kelas XI di sekolah tersebut. Jika menggunakan kurikulum merdeka, istilah tidak naik kelas sebenarnya sudah dihapus, diganti dengan istilah tidak mencapai ketuntasan kompetensi. Namun jika menggunakan kurikulum K13, sesuai dengan Permendikbud 23 tahun 2016 pasal 7 dan 10, kewenangan kenaikan kelas berada pada kriteria yang ditetapkan sekolah dan rapat dewan guru," tambahnya.

Penulis: Nadya Mayangsari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram @abouthetic

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU