INDOZONE.ID - Pemerintah telah mengumumkan rencana untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta).
Perubahan ini akan dilakukan secara bertahap setelah perpindahan ibu kota negara secara resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Bagi warga Jakarta, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan KTP DKJ yang baru. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya.
Mengapa Perlu Diganti?
Perubahan ini sejalan dengan transformasi Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Juga: Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar: Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru
Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dalam sistem administrasi dan dokumentasi kependudukan.
Syarat-syarat untuk Mengganti KTP DKJ
- Memiliki KTP DKI Jakarta yang masih berlaku.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
Cara Mengganti KTP DKJ
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti KTP lama DKI menjadi KTP DKJ:
1. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan, seperti KTP lama dan KK
2. Kunjungi Kantor Dukcapil Terdekat
3. Ambil Nomor Antrian
4. Isi Formulir Penggantian KTP
5. Serahkan Dokumen dan Formulir
6. Proses Verifikasi Data
7. Tunggu Proses Pencetakan KTP DKJ
8. Pengambilan KTP DKJ
Baca Juga: Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol dengan Mudah
Pemerintah DKI Jakarta akan mengumumkan jadwal resmi penggantian KTP DKI menjadi DKJ dalam waktu dekat.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses penggantian KTP DKI Jakarta menjadi DKJ dapat berjalan dengan lancar.
Pemerintah berharap dengan perubahan ini, administrasi kependudukan di Jakarta akan semakin efisien dan sesuai dengan status baru kota ini.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil DKI Jakarta