Sabtu, 15 JUNI 2024 • 12:11 WIB

Mandek 2 Tahun, Polres Tangsel Didesak Serius Selesaikan Kasus Sengketa Lahan di Tangerang

Author

Ilustrasi sengketa tanah. (Pixabay/Brenkee)

INDOZONE.ID - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) didesak segera menyelesaikan kasus dugaan penyerobotan lahan di kawasan Karawaci, Tangerang.

Sebabnya, kasus yang dilaporkan PT Satu Stop Sukses (SSS) atas lahan seluas 6,6 ha atau 120 kavling itu belum menemui titik terang sejak dilaporkan ke Polres Tangsel pada 25 Oktober 2022.

Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Tangsel dengan nomor TBL/B/2093/X/2022/SPKTPolresTangerangSelatan.

Direktur Utama PT SSS Kismet Chandra menjelaskan, 120 kavling tanah miliknya di lokasi tersebut diserobot pihak tak bertanggung jawab, dengan mendirikan bangunan kos-kosan di atas 3 kavling tanah PT. SSS.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaaan Teroris di Insiden Ledakan Bogor

Saat diperiksa polisi, pelaku mengaku memiliki surat kepemilikan yang disimpan oleh seseorang berinisial YP. Hanya saja, saat dipanggil polisi, YP tak kunjung memenuhi panggilan.

"Saudara YP sudah diadakan pemanggilan oleh Polres Tangsel,akan tetapi sampai sekarang sudah 20 bulan kata penyidik belum datang," kata Kismet Chandra, dalam pernyataannya, Sabtu (15/6/2024).

Menurutnya, hal ini terjadi karena polisi tidak melakukan pengamanan berupa pemagaran terhadap aset PT SSS tersebut.

Padahal, pada Desember 2015 pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kapolres Tangerang Tigaraksa agar polisi melakukan pengamanan dengan memagar 120 kavling tanah milik PT. SSS tersebut.

Baca Juga: Putin Layangkan 2 Syarat ke Ukraina, Jika Ingin Perang Berhenti

Terkait permohonan tersebut, Kismet menyebut BPN Tangerang telah melakukan pengukuran lahan pada 15 Maret 2016. Hanya saja, saat pengukuran lanjutan pada 22 Maret 2016, upaya ini dihadang oleh para oknum dari sejumlah paguyuban.

Di sisi lain, Polres Tangerang Tigaraksa yang saat itu menangani kasus tersebut, dialihkan dari naungan Polda Metro Jaya, menjadi di bawah naungan Polda Banten.

Permohonan pengamanan pun dialihkan ke Polda Metro Jaya. Kemudian pada 2021, Polda Metro Jaya melakukan disposisi kasus ini ke Polres Tangsel untuk melakukan pengamanan.

Upaya Pengamanan oleh Polres Tangsel

Menurut Kismet, kasus yang dilaporkannya sempat direspons Kanit Harda Polres Tangsel Iptu Winarno Setyanto, yang meminta PT SSS melayangkan surat pada Kapolres Tangsel ihwal yang berisi nomor sertifikat yang tanahnya akan dilakukan pemagaran.

PT SSS pun mengikuti arahan ini dengan mengirim surat No. 014/SSS/V/2024 tertanggal tanggal 27 Mei 2024 tentang permohonan pengiriman 2 personel polisi untuk melakukan pemagaran kavling tanah milik PT. SSS.

"'Tahap pertama mungkin bisa memagar kavling-kavling PT. SSS yang diduduki oleh PT. Bina Sarana Mekar atas persetujuan sejumlah staf Ditjen Perkebunan yang saat ini sudah menjadi lapangan bola,'" kata Kismet menirukan ucapan Iptu Winarno.

Kemudian pada 6 Juni 2024, Iptu Winarno memberi tanggapan lisan atas surat tersebut. Terkait jumlah personel yang diturunkan untuk pemgamanan, Winarno menilai dua orang tidak mungkin cukup untuk melakukannya. Hal ini karena lokasi tersebut dinilai tidak kondusif.

Dia juga menyarankan agar PT. SSS memberikan uang ganti rugi pada orang-orang menduduki lahan tersebut senilai Rp500 ribu per meter.

Bagi Kismet, pernyataan Iptu Winarno tak dapat diterima. Terkait lokasi yang dinilai tidak kondusif, Kismet mengatakan seharusnya hal itu tidak menjadi persoalan.

Sebab dalam kasus lain di lokasi berbeda, aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menduduki lahan secara ilegal.

"Bukan memberi alasan dengan tidak kondusif, artinya Polres Tangsel tidak mampu serta dapat diduga pihak dari polres melindungi pelaku penyerobotan dan penggelapan tanah," kata Kismet.

"Ucapan Iptu Winarno terhadap ganti rugi juga tidak tepat, karena kalau ganti rugi terjadi,siapa yang bisa menjamin tanah bisa dikuasai setelah diganti rugi, dan siapa yang bisa menjamin bakal tidak ada pihak yang keberatan kembali," jelasnya.

Hingga saat ini, upaya pengamanan dalam bentuk pemagaran lahan milik PT SSS itu pun belum dilakukan. Dengan demikian, pihak-pihak yang mendudukinya masih ada sehingga PT SSS tak dapat menggunakan lahan itu sesuai rencana.

"Sampai sekarang tanggal 14 Juni 2024, sudah 8 tahun, Polri belum berhasil mengadakan pengamanan kepada PT. SSS agar diadakan pemagaran. Sedangkan selama 8 tahun PT. SSS yang sudah menanam modal sangat besar, tidak bisa memanfaatkan tanahnya, dan lebih tragis lagi harus membayar PBB ratusan juta rupiah setiap tahunnya," tutur Kismet.

Karena itu, Kismet berharap agar aparat kepolisian segera melakukan pengamanan dengan memagar 120 kavling tanah milik PT SSS.

"Lebih baik lagi kalau diselesaikan secara keseluruhan kasus sengketa dan penyerobotan lahan ini," sambung Kismet.

Pada perkembangan lain, Kismet juga mengaku melakukan pengaduan masyarakat (Dunmas) di Bareskrim Polri.

Aduan tersebut sudah mendapat disposisi Kapolri atas surat PT. SSS No. 042/SSS/VII/2023 tanggal 28 Juli 2023, kepada Penyidik Unit I Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri.

Penyidik pun telah memeriksa Kismet, saksi Parta Chandra dan Tirta Chandra, selalu pemilik kavling yang menjualnya ke PT. SSS, serta saksi dari pihak Ditjen Perkebunan dan BPN Tangerang.

Namun pada 30 Oktober 2023, terjadi pergantian penyidik, meski berkas-berkas laporan PT. SSS sudah diserahterimakan kepada penggantinya. Hanya saja, sampai saat ini pun aduan tersebut belum mendapat titik terang.

PT SSS Klaim Punya Bukti Hak Tanah

Kismet memastikan bahwa kepemilikan tanah seluas 6,6 ha atau 120 kavling itu telah memiliki izin lengkap dari Pemkab Tangerang, untuk membangun 1 proyek komersial di Proyek Departemen Pertanian RI Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan.

"Status HGB itu juga dibuktikan dengan surat bernomor SK.04.01/52-800.38/5/2024 yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN pada 15 Januari 2024. Dalam surat itu, Kementerian ATR/BPN menjelaskan sedang ditangani oleh Polres Tangerang Selatan untuk dilakukan pengukuran terhadap laporan sengketa tanah itu," kata Kismet.

Kismet meyakini Polri dapat dengan mudah menyelesaikan kasus yang dihadapinya ini. Sebab, lanjut dia, Polri pun sudah pernah menangani hal serupa saat menangani kasus pendudukan lahan oleh Hercules di Jakarta Barat.

“Beberapa tahun yang lalu Polri memberantas “raksasa” Hercules. yang mempunyai 1 juta anak buah dalam kasus menduduki tanah warga dengan mudah," ujarnya.

Kismet berharap kepolisian juga tak kalah dalam kasus pendudukan lahan yang dialami PT SSS.

“Intinya negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Tidak boleh ada kelompok tertentu apapun itu yang bergerak di atas hukum. Tidak boleh aparat takut terhadap ancaman-ancaman,” pungkasnya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Press Release