Sabtu, 15 JUNI 2024 • 07:05 WIB

Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang: Panduan Lengkap dan Terbaru

Author

Ilustrasi e-KTP. (Indozone/Ricky Andriandra)

INDOZONE.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas.

Kehilangan KTP bisa menjadi masalah yang cukup merepotkan, tetapi proses pengurusannya bisa dilakukan dengan relatif mudah di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Berikut adalah panduan tentang syarat dan cara mengurus KTP hilang ke kantor Dukcapil.

Syarat-syarat yang diperlukan

  1. Surat kehilangan dari Kepolisian (Polsek/Polres setempat)
  2. Surat keterangan domisili dari RT/RW
  3. Pas foto (jika diperlukan)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada)

Baca Juga: Pindah Alamat KTP Tanpa Surat Pengantar: Panduan Lengkap dan Syarat Terbaru

Cara Mengurus KTP Hilang ke Kantor Dukcapil

Setelah semua persyaratan siap, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk mengurus KTP yang hilang:

1. Mendapatkan Surat Kehilangan dari Kepolisian

  • Kunjungi kantor polisi terdekat.
  • Laporkan kehilangan KTP Anda.
  • Isi formulir yang diberikan dan jelaskan bagaimana KTP Anda hilang.
  • Anda akan mendapatkan surat kehilangan resmi dari kepolisian.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

  • Siapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat kehilangan dari kepolisian, pas foto (jika diperlukan), dan fotokopi KTP yang hilang (jika ada).

3. Mengunjungi Kantor Dukcapil

  • Bawa semua dokumen ke kantor Dukcapil di wilayah Anda.
  • Ambil nomor antrian dan tunggu giliran Anda.

4. Mengisi dan Menyerahkan Formulir Permohonan

  • Isi formulir permohonan KTP hilang yang disediakan di kantor Dukcapil.
  • Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen pendukung kepada petugas.

5. Verifikasi Data dan Proses Pembuatan KTP

  • Petugas Dukcapil akan memeriksa dokumen dan data Anda.
  • Jika semua dokumen lengkap dan data sesuai, proses pembuatan KTP baru akan segera dilakukan.
  • Anda mungkin akan diminta untuk melakukan pemotretan ulang untuk KTP baru.

6. Pengambilan KTP Baru

  • Setelah KTP baru selesai dibuat, Anda akan diberi tahu kapan bisa mengambilnya.
  • Biasanya proses ini memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung kebijakan kantor Dukcapil setempat.
  • Ambil KTP baru Anda di kantor Dukcapil dengan membawa bukti pengambilan yang diberikan oleh petugas.

Baca Juga: Cara Ganti Foto KTP Tanpa Surat Pengantar Terbaru 2024!

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda bisa mengurus KTP yang hilang dengan lebih mudah dan cepat di kantor Dukcapil.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dukcapil