Warga Jagalan Desak Pemkot Ubah TPS3R Karangmiri Jadi Ruang Terbuka Hijau, DLH Kota Jogja: Saya Setuju Tapi Bicarakan ke Birokrasi Tingkat Tinggi Dulu
INDOZONE.ID - Tak digubris puluhan warga Jagalan, Banguntapan, Bantul Yogyakarta kembali melakukan aksi penolakan atas pengoperasiannya Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Karangmiri di wilayahnya.
Proyek pengurangan sampah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta tersebut diprotes warga karena termasuk berdampak pada lingkungan sekitar.
Koordinator Lapangan, Andri menyampaikan bahwa lokasi pembangunan TPS3R Karangmiri tersebut berada di Desa Jagalan.
Meski begitu, hal tersebut dipermasalahkan oleh warga karena pembangunannya menggunakan administrasi Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Polda Metro Buka Data Pengungkapan Judi Online, Puluhan Kasus Berhasil Diungkap
“Nah pembangunan TPS3R Karangmiri ini pembangunanya tanpa melalui administrasi ke Kalurahan Jagalan. Setelah pembangunanya berjalan 50 persen warga mulai berpikir ini mau dibangun apa?,” katanya baru-baru ini.
Mengetahui wilayahnya dibangun TPS3R, warga kemudian membuat petisi ke Kelurahan Jagalan untuk mendesak Pemkot Yogyakarta menghentikan pengoperasiannya. Namun, pasca dilakukannya petisi tuntutan warga tidak didengar oleh Kelurahan.
Kondisi tersebut membuat warga terdampak melakukan konsolidasi dan melakukan aksinya. Bahkan selama ini warga merasa terganggu selama masa pengoperasian TPS3R Karangmiri.
Dirinya mengatakan bahwa kekhawatiran terkait daya olah sampah di TPS3R Karangmiri hanya sebesar 25 persen. Sedangkan sampah yang masuk sekitar 30 ton. Artinya sampah yang bisa terolah sekitar 7,5 ton.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Ojol di Bantul Terancam Pidana 5 Tahun
Ia mengungkapkan bahwa hal tersebut akan menimbulkan bau. Selain itu dampak lain yang akan dirasakan adalah pencemaran sungai. Amri menyebut lokasi TPS3R berdekatan dengan sungai yang jaraknya kurang lebih 3 meter.
“Pernah dicoba digunakan 20 (motor) Viar dan dampaknya langsung terasa. kami merasakan baunya dan suaranya cukup bising. Kami memutuskan ini (operasi TPS3R) tidak bisa dilanjutkan dan harus disudahi karena baru sekali percobaan dampaknya sudah seperti ini,” jelasnya.
“Apabila di depannya 30 ton per hari, baru akan sangat terasa. Selain lokasinya yang dekat dengan sungai, akan terjadi pencemaran sungai. kami sepakat dengan warga Mrican, Jagalan berkomunikasi melakukan aksi penutupan TPS3R,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto turut hadir menjumpai warga yang memprotes adanya TPS3R tersebut.
"Saya setuju dengan pendapat warga, tapi kita akan lakukan birokrasi kami akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Pemkot Yogyakarta,” kata Sugeng.
Sugeng mewakili DLH Kota Yogyakarta meminta waktu kepada masyarakat selama 30 hari.
Namun, Andri mengaku belum puas akan jawaban Kadinas DLH Kota Yogyakarta itu, ia menyebut jika warga menuntut jawaban lebih cepat.
"Kalau bisa warga diperkenankan diskusi lebih lanjut itu", pintanya.
“Tadi juga dari warga mengirimkan waktu jawab 7-14 hari karena dia bilang akan berkomunikasi dengan pemerintah kota kami minta juga dilibatkan untuk menyampaikan keluh kesah kami,” imbuhnya.
Dirinya khawatir akibat sampah yang ada di lingkunganya kedepannya akan menimbulkan banyak masalah serius yang berdampak pada kesehatan, munculnya tikus dan serangga, hingga lalat.
“Jika ini dilanjutkan sekarang lebih ke bau. Kita juga bicara kedepan tentang kesejahteraan warga. Perlu adanya kenyamanan agar warga juga bisa membangun kos-kosan, tempat les buat anak, orang yang menjual gorengan. Apakah kalau baunya menyengat seperti ini akan tahan?,” tandasnya.
Tri Riyadi, Warga Mrican lainnya, yang rumahnya juga bersebelahan lokasi TPS 3R Karangmiri menyatakan dukungannya atas aksi yang diinisiasi oleh warga Jagalan tersebut
“Apa yang kalian rasakan tidak enak, saya lebih tidak enak lagi karena jarak rumah saya hanya 2 meter dengan TPS 3R Karangmiri,” ungkapnya.
Selain itu, kata Tri, sejumlah warga Mrican yang berdekatan dengan TPS 3R memiliki usaha kos-kosan dan bimbingan belajar sehingga mengancam keberlangsungan usaha mereka karena bau tidak sedap dan kebisingan yang timbulkan dari operasional TPS 3R itu nantinya.
“Apakah Anda pernah mendengar bahwa warga Mrican menyetujui TPS 3R? Itu Hoaks,” tegasnya.
Sementara itu, seorang warga Mrican bernama Tri yang tergabung dalam Forum Paguyuban Warga Mrican Terimbas sudah menyatakan penolakan itu sejak 2019.
Diakuinya, sejak TPS 3R Karangmiri dibangun, Tri mengaku tidak mendapatkan hasil kajian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Untuk itu pihaknya meminta agar DLH Kota Yogyakarta mengkaji ulang pembangunan TPS 3R Karangmiri.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung