INDOZONE.ID - PT Satu Stop Sukses (SSS) berharap sengketa lahan di kavling perkebunan yang berada di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dapat segera terselesaikan.
Sebabnya, hal ini membuat PT KSS tidak dapat menguasai lahan seluas 6,6 Ha (120 kavling) yang menjadi milik mereka.
Direktur Utama PT Satu Stop Sukses (KSS), Kismet Chandra, mengaku telah meminta bantuan pada pemerintah untuk penyelesaian sengketa ini.
Permintaan ini disampaikan melalui surat nomor 009/SSS/IV/2024 tertanggal 17 April 2024, yang ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPRD RI, Plt Ketua KPK, para Wakil Ketua KPK, Menkopolhukam, Kapolri, Jaksa Agung, Menteri ATR/BPN, Kapolda Metro Jaya, hingga Kapolres Tangsel.
Menurut Direktur Utama PT SSS, Kismet Chandra, ada dugaan mafia tanah dalam persoalan ini. Dia menduga, ada pihak yang dengan sengaja menghalangi pihaknya menguasai 6,6 Ha tanah di lahan kavling perkebunan Tangerang tersebut.
Ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang membiarkan dan mempertahankan keberadaan penggarap di atas lahan miliknya.
Baca Juga: Kronologi Lengkap, Kerusuhan di Dago Elos Bandung Buntut Polisi Tolak Laporan Warga Kasus Sengketa Lahan
"Ini jadi persoalan Utama yang hingga saat ini belum mampu terselesaikan oleh aparatur negara. Baik aparatur penegak perda (APP) maupun aparatur penegak hukum (APH)," kata Kismet dalam pernyataan tertulis, Kamis (13/6/2024).
Dia pun mengaku memiliki banyak bukti terkait dugaan praktik mafia tanah yang mempersulit penguasaan fisik tanah oleh pemilik kavling dan Pemkab Tangerang.
Menurutnya, terjadi dugaan praktik jual beli lahan fasos fasum seluas 50x112,5 meter dan 20 bidang tanah penghijauan total luas 4425,682 m2.
Ada juga dugaan tukar menukar 1 bidang tanah pemakaman seluas 50x80 meter di Proyek Perkavlingan Ditjen Perkebunan Karawaci Tangerang, Desa Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Saya memiliki bukti-bukti rinci dan detail soal ini," kata Kismet.
Karena itu, Kismet berharap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) konsisten melaksanakan komitmen dalam melakukan pemberantasan mafia tanah, yang merugikan para pemilik tanah sesungguhnya.
Baca Juga: Dijaga Ketat oleh Warga, Eksekusi Lahan Sengketa Bengkel Mobil di Jatibening Ditunda
Sebab persoalan sengketa lahan di kavling perkebunan di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, hingga kini masih belum terselesaikan.
"Saya berharap sekali Menteri AHY bisa injakan kaki ke lahan kavling perkebunan Bencongan Tangerang, dan bisa melihat fakta yang terjadi, dan adakan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tanah oleh penggarap yang dipakai untuk jual beli oleh Paguyuban Bina Mitra," kata Kismet Chandra.
Dia juga berharap apparat kepolisian bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang menghalangi pemilik tanah masuk ke tanahnya berdasarkan sertifikat.
Selain itu Kismet juga mengharapkan pemerintah kabupaten Tangerang menjalankan peraturan daerah yang melarang keberadaan bangunan liar. Sebab di lahan tersebut banyak bangunan liar yang tidak memilik Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Juga agar fasilitas umum dan fasilitas sosial segera diserahterimakan kepada Pemkab Tangerang, dan dilakukan pengukuran terhadapnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release