Kerusuhan di Dago Elos, Kota Bandung. (Z Creators/Jimmy Martino)
INDOZONE.ID - Aksi unjuk rasa berujung kerusuhan terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Warga Dago Elos terlibat bentrok dengan polisi usai memblokade Jalan H Juanda dan Jalan Dago, Senin malam (14/8/2023).
Kericuhan ini bermula dari kasus sengketa tanah warga Dago Elos yang diambil alih oleh generasi ke-4 keluarga Muller dengan luas 6,3 hektare yang meliputi daerah permukiman Dago Elos Cirapuhan.
Merasa hak mereka direbut secara paksa, warga pun mendatangi Polrestabes Bandung, Senin 14 Agustus 2023 pagi. Warga membuat laporan pemalsuan ahli waris keluarga Muller dan PT Dago Inti Graha.
Sayangnya, laporan tersebut ditolak polisi. Warga Dago Elos merasa tidak ada jawaban yang memuaskan dari polisi. Warga pun berunjuk rasa di Jalan Dago dekat rumah mereka. Aksi bakar ban pun sempat mewarnai unjuk rasa tersebut.
Spanduk bertuliskan "Kita Belum Merdeka", "Dago Melawan", dan "Tanah untuk Rakyat" merwarnai aksi warga. Namun, aksi warga ditindak secara represif oleh aparat kepolisian.
Aparat bersenjata lengkap memaksa warga untuk mundur. Situasi tersebut membuat Dago mencekam.
Kerusuhan di Dago Elos, Kota Bandung. (Z Creators/Jimmy Martino)
Sengketa lahan di dekat apartemen mewah The Maj Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu bermula pada November 2016. Warga tiba-tiba digugat generasi ke-4 keluarga Muller yang mengaku ahli waris lahan seluas 6,3 hektare melingkupi permukiman Dago Elos-Cirapuhan.
Saat itu, warga digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung oleh empat pihak atas nama Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT Dago Inti Graha.
Keempat pihak tersebut mengklaim memiliki Eigendom Verponding, bukti kepemilikan lahan di era Hindia Belanda, diwariskan kakek mereka, George Henrik Muller.
Hak itu lalu dioper kepada PT Dago Inti Graha, pada 1 Agustus 2016, lewat Direktur Utama Orie August Chandra. Pada 24 Agustus 2017, majelis hakim PN Bandung memenangkan gugatan keluarga Muller.
Sejumlah bukti dari warga dimentahkan, dianggap tak cukup kuat untuk jadi alas hak.
“Para Penggugat telah berhasil membuktikan riwayat asal-usul kepemilikan tanah objek gugatan a quo menurut hukum pertanahan. Para penggugat berhak untuk mengajukan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Nasional,” dikutip dari salinan putusan Nomor 454/PDT.G/2016/PN.Bdg."
Bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, warga naik banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Majelis hakim saat itu, terdiri dari hakim ketua Arwan Byrin, hakim anggota Achmad Sobari dan Ridwan Ramli, pun merilis putusannya pada 5 Februari 2018. Hasilnya, warga tetap kalah.
Setelah itu, warga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Warga memohon agar pengadilan membatalkan dua putusan awal dari PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada 29 Oktober 2019, jadi titik sejarah bagi warga Elos. Majelis hakim MA saat itu, terdiri dari hakim ketua Yakup Ginting, serta hakim anggota Ibrahim dan Yunus Wahab mengabulkan permohonan warga. Dua putusan sebelumnya digugurkan. Warga Elos bernapas lega dan merasakan kemenangan, meski untuk sesaat.
Namun, disampaikan LBH Bandung dalam pernyataan tertulis, pasca putusan Kasasi, sejak 21 Januari 2021, warga mengajukan permohonan sertifikasi pendaftaran tanah kepada Kantor Agraria dan Pertanahan (ATR/BPN) Kota Bandung, tapi tak kunjung ditanggapi.
Akibatnya, putusan PK terbit dan kemenangan singkat yang sebelumnya sempat dicapai warga menjadi kekalahan kembali.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators